Eksekusi Rumah Ilegal: PN Batam Diduga Jadi Payung Hitam Rentenir

More articles

Operasi Senyap 17 Juli 2025 Sarat Pelanggaran Hukum, Publik Menuntut Kepala Digantung di Tiang Keadilan

Batam, investigasi.news – 17 Juli 2025 akan tercatat sebagai hari kelam bagi wajah peradilan di Batam. Rumah milik Ida Julyana di Baloi dieksekusi secara brutal—tanpa pembacaan amar putusan, tanpa berita acara resmi, tanpa pemberitahuan yang sah. Semua prosedur yang diwajibkan hukum dilangkahi seperti kertas usang. Lebih parah, eksekusi itu justru direstui oleh Pengadilan Negeri Batam, seolah pengadilan menjadi payung hitam yang melindungi praktik lintah darat.

Saat awak media meminta klarifikasi ke PN Batam pada 11 Agustus 2025, juru bicara pengadilan hanya melempar jawaban hambar: “sudah sesuai”.
Tak ada penjelasan, tak ada dokumen, tak ada argumentasi hukum. Pertanyaan soal keterlibatan pihak swasta—yang kuat diduga rentenir—dibiarkan menggantung di udara, seolah keheningan bisa menutup bau busuk yang menyengat.

Padahal, Reglemen Buitengewesten (RBg) Pasal 207–216 dan SEMA No. 4 Tahun 2001 mengatur jelas:

  • Pihak kalah harus dipanggil resmi (aanmaning) dan diberi waktu 8 hari untuk melaksanakan putusan secara sukarela.
  • Eksekusi wajib disertai pembacaan amar putusan di lokasi, dihadiri pihak-pihak terkait, saksi, dan dibuat berita acara resmi.

Fakta di lapangan: nol prosedur dijalankan. Eksekusi dijalankan bak operasi gelap, cepat, senyap, dan mematikan hak warga negara.

Awal sengketa ini lebih busuk lagi. Ida Julyana terjerat pinjaman dari Rusdi—diduga keras seorang rentenir dengan bunga mencekik. Sertifikat rumah berpindah tangan tanpa sepengetahuan pemilik, di hadapan notaris.
Indikasi pelanggaran Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen otentik) menyeruak. Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail, blak-blakan:

“Kalau pemalsuan terbukti, putusan pengadilan batal demi hukum. Dari awal Ida bahkan tidak tahu ada sidang. Surat panggilan pun dikirim ke alamat fiktif. Ini permainan kotor yang terstruktur.”

Upaya jurnalis mengorek data di PN Batam berujung ketegangan. Ada oknum yang mencoba memancing keributan—diduga untuk mengalihkan perhatian dari fakta bahwa dokumen eksekusi masih misterius.

Aktivis hukum dan masyarakat menuntut:

  1. PN Batam membuka penetapan eksekusi, berita acara, dan daftar saksi.
  2. Mahkamah Agung mengusut pelanggaran prosedur sesuai SEMA No. 4 Tahun 2001.
  3. Komisi Yudisial memeriksa hakim yang memutus perkara terkait dugaan pelanggaran kode etik.
  4. Aparat penegak hukum menyelidiki pemalsuan dokumen dan peran pihak swasta ilegal dalam eksekusi.

Kasus Ida Julyana bukan sekadar sengketa perdata. Ini adalah cermin pecah dari wajah peradilan kita: hukum dilipat demi kepentingan lintah darat, prosedur dibuang demi kelancaran permainan busuk.
Jika Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial membiarkan, maka pesan yang tersisa bagi rakyat hanya satu: di negeri ini, hukum bisa dibeli—asal punya uang dan koneksi.

(Fransisco Chrons)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest