Ternate, Investigasi.News — Aroma panas penegakan hukum di Maluku Utara kian menyengat. Satu per satu pihak yang diduga terlibat mulai tersudut, sementara bayang-bayang jeruji besi seolah menunggu di ujung lorong. Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, menjadi salah satu figur yang kini berada di tengah pusaran besar penyidikan, setelah kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam tiga kasus dugaan korupsi.
Di sisi lain, penyidik bergerak tanpa kompromi. Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara resmi menahan Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun (DSM), Yopi Saraung, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2023.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan 10 Desember 2025.
Proyek bernilai Rp17,5 miliar tersebut diduga sarat penyimpangan dan mengakibatkan negara merugi sekitar Rp8 miliar.
“Perbuatan tersangka memenuhi unsur pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Richard.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Malut menerbitkan surat perintah penahanan selama 20 hari, mulai 10–29 Desember 2025.
“Tersangka kami tahan di Rutan Kelas IIB Ternate untuk mempercepat proses penyidikan,” imbuhnya.
Jeck






