Pariaman, Investigasi.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman berhasil menangkap seorang pria inisial A (46), yang bekerja sebagai buruh harian lepas, warga Hulu Banda, Desa Tungkal Selatan, Kecamatan Pariaman Utara, atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Riyo Ramadhani, mengungkapkan kasus itu berawal setelah pihak orang tua korban melapor ke SPKT Polres Pariaman. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/186/XII/2025/SPKT/Polres Pariaman tanggal 1 Desember 2025 terkait tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Sparta Satreskrim Polres Pariaman langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil proses penyelidikan secara intensif yang dilakukan oleh petugas, mengarah pada seorang pria yang sebelumnya turut diperiksa sebagai saksi. Namun dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat dugaan keterlibatannya sebagai pelaku pencabulan anak,” ungkap Iptu Riyo, Kamis (11/12/2025).
Iptu Riyo, menyebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan pemeriksaan awal, atas dugaan kuat yang bersangkutan terlibat sehingga petugas melakukan tindakan hukum.
“Petugas kemudian mendatangi tempat keberadaannya dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bersembunyi di area semak-semak di Dusun Hulu Banda, Desa Tungkal Selatan, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 11:00 WIB.
Pelaku A kami amankan sesuai Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp. Kap/63/XII/2025/Reskrim tertanggal 10 Desember 2025.
Saat ditangkap pelaku kooperatif tidak melakukan perlawanan kepada petugas. Kini pelaku sudah dibawa dan diamankan di Mapolres Pariaman guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasat Iptu Riyo, menambahkan bahwa saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut secara menyeluruh. Untuk motif dan kronologis lengkap belum bisa kita sampaikan. Karena masih dalam proses pemeriksaan lanjutan, termasuk pendalaman terhadap saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti tambahan.
Pihaknya bekerja secara profesional dan berhati-hati, karena kasus ini melibatkan anak sebagai korban. Sehingga semua langkah harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan perkembangan selanjutnya nanti kami kabari,” pungkas Iptu Riyo.
(Andra Sikumbang)








