Korban Pemerkosaan Ajukan Gugatan PMH atas Dugaan Kriminalisasi oleh Aparat Penegak Hukum di Pengadilan Negeri Bajawa

More articles

Ngada, Investigasi.News — Pengadilan Negeri (PN) Bajawa, Senin (12/1/2026), kembali menggelar sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Yakobus Ture Boro dkk selaku Para Penggugat, terhadap sejumlah pihak yang diduga telah melakukan kriminalisasi terhadap korban pemerkosaan beserta keluarganya.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim PN Bajawa tersebut memasuki agenda pembuktian, dengan menghadirkan saksi-saksi dari pihak penggugat untuk menguatkan dalil gugatan.

Dalam perkara ini, Tergugat I adalah warga berinisial YDN, Tergugat II Polsek Aimere, Tergugat III Polres Ngada, dan Tergugat IV Kejaksaan Negeri Ngada. Selain itu, Kementerian Keuangan Republik Indonesia turut digugat sebagai Turut Tergugat, terkait tanggung jawab keuangan negara atas perbuatan aparatur negara yang didalilkan melanggar hukum.

Kuasa hukum para penggugat, Cosmas Jo Oko, S.H., menegaskan bahwa gugatan PMH ini merupakan bentuk perlawanan hukum terhadap praktik kriminalisasi yang dialami korban pemerkosaan, suami korban, serta tokoh adat setempat.

“Korban pemerkosaan justru diposisikan sebagai pihak yang dikriminalisasi bersama suaminya dan tokoh adat. Padahal, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang, klien kami telah dinyatakan tidak bersalah secara hukum,” tegas Cosmas kepada Investigasi.News.

Menurutnya, sejak tahap penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan, aparat penegak hukum diduga mengabaikan prinsip perlindungan korban, asas keadilan, serta due process of law, sehingga menimbulkan penderitaan berlapis bagi korban kekerasan seksual.

Gugatan PMH ini, lanjut Cosmas, tidak semata-mata menuntut ganti rugi materiil dan immateriil, tetapi juga bertujuan untuk memulihkan martabat, nama baik, serta hak konstitusional korban yang dinilai telah dilanggar oleh aparat negara. “Ini bukan gugatan biasa. Ini adalah bentuk perlawanan hukum terhadap penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada ketidakadilan dan penderitaan korban,” ujarnya.

Ia menambahkan, perkara ini menjadi uji integritas penegakan hukum di Kabupaten Ngada, khususnya dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan kelompok rentan, seperti korban kekerasan seksual, yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dari negara.

Perkara ini dinilai menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di daerah, khususnya dalam perlindungan korban kekerasan seksual dan pencegahan kriminalisasi oleh aparat negara. Gugatan PMH terhadap aparat penegak hukum mencerminkan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat untuk menuntut akuntabilitas negara melalui jalur konstitusional. Hingga berita ini diterbitkan, pihak tergugat belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut.

Severinus T. Laga

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest