Pidie Jaya – Komitmen DPRK Pidie Jaya dalam menata regulasi daerah kembali ditegaskan. Badan Legislasi (Baleg) DPRK Pidie Jaya sukses menggelar Rapat Evaluasi Qanun Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2007–2025 selama dua hari penuh, Selasa–Rabu (11–12/2/2026). Hasilnya, sejumlah qanun dinilai belum dipahami secara utuh dan belum terimplementasi maksimal di tengah masyarakat.
Rapat evaluasi yang berlangsung di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRK Pidie Jaya itu dipimpin langsung Ketua Baleg DPRK, Nazaruddin Ismail, yang akrab disapa Ustaz Am. Kegiatan tersebut turut dihadiri wakil dan anggota Baleg, tim ahli, serta perwakilan dinas terkait dari Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.
Banyak Qanun Belum Dipahami dan Dijalankan
Ketua Baleg DPRK Pidie Jaya, Nazaruddin Ismail, mengatakan evaluasi selama dua hari tersebut menghasilkan banyak catatan penting, baik terkait implementasi, kendala, maupun dampak keberadaan qanun bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
“Banyak hal yang kami peroleh dari evaluasi ini, baik dari anggota Baleg, tim ahli, maupun dari pihak pemerintah. Semua hasilnya akan kami sampaikan kepada Ketua DPRK dan selanjutnya dibawa ke sidang paripurna untuk diteruskan kepada Bupati,” ujar Nazaruddin saat ditemui di ruang kerjanya usai menutup rapat.
Politikus Partai Demokrat itu mengungkapkan, dari total 11 qanun yang dievaluasi, hanya sekitar tiga qanun yang relatif dipahami oleh peserta rapat. Sementara delapan qanun lainnya dinilai belum dipahami secara menyeluruh, bahkan belum berjalan sebagaimana mestinya.
“Sangat kita sayangkan. Dari 11 qanun yang dievaluasi, rata-rata yang dipahami hanya tiga qanun. Sisanya belum begitu dipahami, apalagi diimplementasikan. Ini menjadi catatan penting dan perlu kita rekomendasikan kepada Bupati,” tegasnya.
Menurut Nazaruddin, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan sosialisasi dan evaluasi lanjutan agar qanun yang telah disahkan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Usulan Penertiban Aktivitas Saat Shalat Jumat
Sementara itu, di tempat terpisah, salah satu peserta rapat evaluasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Syariat Islam Pidie Jaya, Marzuki, mengungkapkan bahwa pihaknya mengusulkan penguatan penerapan Qanun Jumat Tertib.
Dalam rapat bersama Baleg, Marzuki menyampaikan perlunya pengaturan pembatasan aktivitas warga menjelang dan saat pelaksanaan Shalat Jumat, demi memberikan kenyamanan bagi umat Islam yang menjalankan ibadah.
“Saya mengusulkan agar Qanun Jumat Tertib benar-benar diterapkan, termasuk pembatasan jam aktivitas warga menjelang dan saat Shalat Jumat. Selain itu, dibentuk tim patroli dari unsur Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, dengan melibatkan personel perempuan,” jelas Marzuki.
Menurutnya, penerapan qanun tersebut tidak bertujuan mengganggu aktivitas masyarakat, melainkan hanya menghentikan sementara kegiatan tertentu saat waktu Shalat Jumat berlangsung.
“Kalau qanun ini berjalan, dampaknya sangat positif bagi daerah. Ada aturan yang jelas pada waktu-waktu tertentu, tanpa menghambat aktivitas warga secara keseluruhan,” ujarnya.
Baleg DPRK Pidie Jaya berharap hasil evaluasi qanun ini dapat menjadi dasar perbaikan kebijakan daerah ke depan, sehingga regulasi yang ada tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
(Herry)






