NTT, Investigasi.News – Sidang banding perkara meninggalnya Prada Lucky Namo menghadirkan dinamika baru. Dalam persidangan Rabu, 11 Maret 2026 di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya melalui Pengadilan Militer III-15 Kupang, majelis hakim menguji langsung keabsahan surat pemberian maaf dari ayah korban.
Dokumen tersebut dibuat oleh Pelda Chrestian Namo, ayah kandung almarhum, yang secara terbuka menyampaikan pemberian maaf kepada para prajurit yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Pelda Chrestian Namo, Advokat Rikha Permatasari dan Advokat Cosmas Jo Oko, menjelaskan bahwa agenda persidangan pada tingkat banding berfokus pada pemeriksaan berkas perkara serta pengujian fakta-fakta hukum yang telah terungkap pada persidangan tingkat pertama.
“Dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, pemeriksaan pada tingkat banding merupakan pemeriksaan judex facti, di mana majelis hakim menilai kembali fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan sebelumnya melalui berkas perkara, memori banding, serta kontra memori banding,” jelas tim kuasa hukum dalam keterangan resminya.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memastikan keabsahan surat pemberian maaf dari keluarga korban. Hakim mengonfirmasi bahwa surat itu dibuat oleh Pelda Chrestian Namo secara sadar, sukarela, dan tanpa tekanan sebagai bentuk ketulusan seorang ayah di tengah duka atas kepergian anaknya.
Kuasa hukum menyebut bahwa sikap tersebut merupakan nilai moral yang tinggi dan patut dihormati dalam perspektif kemanusiaan serta prinsip keadilan restoratif.
Selain surat pemberian maaf dari keluarga korban, dalam persidangan para terdakwa juga mengakui kesalahan dan menyampaikan penyesalan atas meninggalnya Prada Lucky Namo. Selama proses sidang, para prajurit dinilai kooperatif mengikuti seluruh tahapan hukum.
Menurut tim kuasa hukum, faktor tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim pada tingkat banding, khususnya terkait kemungkinan putusan yang lebih proporsional, termasuk peluang bagi para terdakwa untuk tidak dijatuhi sanksi pemecatan dari institusi militer.
Sebanyak 22 prajurit TNI tercatat sebagai terdakwa dalam perkara ini. Nasib mereka kini berada di tangan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang akan menentukan apakah mereka tetap dijatuhi sanksi pemecatan atau masih diberi kesempatan untuk melanjutkan pengabdian di institusi militer.
Kuasa hukum keluarga korban menilai bahwa para prajurit tersebut pada dasarnya merupakan sumber daya manusia TNI yang telah mengabdi kepada negara dan masih memiliki potensi untuk melanjutkan pengabdian.
“Dalam konteks kepentingan negara, mereka masih memiliki kemampuan untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Oleh karena itu, aspek keadilan, kemanusiaan, dan kepentingan institusi negara patut menjadi pertimbangan,” ujar kuasa hukum.
Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa keputusan memberikan maaf sepenuhnya merupakan kehendak pribadi Pelda Chrestian Namo sebagai ayah korban. Pihak kuasa hukum menyatakan hanya menghormati keputusan moral yang diambil oleh kliennya.
Mereka juga menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati oleh seluruh pihak tanpa membangun narasi yang dapat menyesatkan publik. “Kami menghormati sepenuhnya independensi majelis hakim. Hukum tidak hanya berbicara tentang penghukuman, tetapi juga tentang keadilan, kebijaksanaan, dan kemanusiaan,” tegas mereka.
Putusan banding dari Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya kini menjadi penentu akhir bagi nasib 22 prajurit tersebut, sekaligus menjadi sorotan publik terkait bagaimana sistem peradilan militer menyeimbangkan aspek keadilan hukum dengan nilai kemanusiaan dalam sebuah perkara yang menyita perhatian masyarakat.
Severinus T. Laga








