Kupang, Investigasi.News — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA menolak eksepsi yang diajukan para tergugat dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait Pelda Chrestian Namo. Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan pada Senin, 11 Mei 2026.
Berdasarkan informasi amar putusan sela yang diterima media, Majelis Hakim menyatakan Pengadilan Negeri Kupang berwenang mengadili perkara tersebut serta memerintahkan para pihak untuk melanjutkan proses persidangan hingga pemeriksaan pokok perkara.
Dalam amar putusan sela itu, Majelis Hakim menyatakan: “Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat; Menyatakan Pengadilan Negeri Kupang berwenang mengadili perkara ini; Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan; Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.”
Adapun pihak tergugat dalam perkara ini masing-masing adalah Brigjen TNI Hendro Cahyono selaku Danrem 161/Wira Sakti Kupang sebagai Tergugat I, Letkol Kav. Kurnia Santiadi Wicaksono selaku Dandim 1627/Rote Ndao sebagai Tergugat II, serta Pemerintah Republik Indonesia cq Presiden RI cq Panglima TNI cq Kasad cq Pangdam IX/Udayana sebagai Turut Tergugat.
Kuasa hukum penggugat menyampaikan apresiasi terhadap Majelis Hakim yang dinilai telah mempertimbangkan secara objektif gugatan dan replik yang diajukan pihaknya.
“Terima kasih dan apresiasi kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara perdata gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA yang mempertimbangkan gugatan dan replik kami dan dengan tegas menolak eksepsi para tergugat,” demikian pernyataan tim kuasa hukum yang diterima media.
Pihak penggugat menegaskan akan terus memperjuangkan proses hukum hingga Pelda Chrestian Namo memperoleh keadilan melalui mekanisme peradilan perdata.
Selain itu, kuasa hukum juga menyinggung pandangan sejumlah pihak yang sejak awal meragukan legal standing pengacara sipil dalam menggugat pejabat TNI di Pengadilan Negeri. “Kami akan terus berjuang sampai Pelda Chrestian Namo mendapatkan keadilan,” tegas tim kuasa hukum.
(Severinus T. Laga)



















