Solok Selatan, investigasi.news – Isu dugaan pembiaran aktivitas tambang ilegal di wilayah Solok Selatan belakangan menjadi sorotan publik. Namun, tudingan itu dibantah tegas oleh Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K, yang menyatakan bahwa pihaknya justru telah mengambil langkah konkret dengan membentuk Satgas Anti Illegal Mining sejak awal masa jabatannya pada Januari 2025.
“Kami tidak pernah tinggal diam. Satgas Anti Illegal Mining sudah kami bentuk sejak awal. Sudah 12 pelaku kami amankan berikut alat berat dan peralatan tambang,” tegas Kapolres kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Berdasarkan data yang dihimpun, dalam kurun waktu kurang dari enam bulan terakhir (2025), Satgas ini telah menangani 4 kasus dengan 12 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 1 unit excavator, 3 unit jack hammer, dan 3 blower.
Sepanjang tahun 2024, tercatat 3 kasus dengan 11 tersangka yang telah diproses hingga tahap P-21, siap dilimpahkan ke persidangan. Barang bukti mencakup 1 excavator, 1 jack hammer, dan 1 dump truck. Sementara pada tahun 2023, Polres juga menindak 1 kasus dengan 1 orang tersangka dan 1 excavator.
Data tersebut menjadi bukti nyata bahwa kepolisian tidak sekadar reaktif, namun telah menjalankan strategi sistematis dan berkelanjutan dalam menindak tambang ilegal di wilayah hukum Solok Selatan.
AKBP Faisal mengungkapkan bahwa pemberantasan tambang ilegal tidak cukup hanya dengan penindakan. Polres mengusung strategi bertahap yang terdiri dari:
- Preemtif: Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak lingkungan dan ancaman hukum dari tambang ilegal.
- Preventif: Patroli rutin di wilayah rawan tambang serta patroli cyber untuk memonitor aktivitas ilegal yang dilakukan secara daring.
- Represif: Penindakan tegas serta pemusnahan barang bukti langsung di lokasi agar tak dapat digunakan kembali.
“Kami tidak ingin hanya menindak, tapi juga menyadarkan masyarakat agar tidak terjerumus pada aktivitas yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” ujar Kapolres.
Sebagai bentuk ketegasan, Polres Solok Selatan juga memusnahkan alat-alat tambang ilegal langsung di lokasi. Beberapa kapal lanting dan mesin dompeng yang digunakan untuk menyedot emas dari aliran sungai di Sangir Batang Hari dan Sangir Jujuan dibakar di tempat untuk memastikan tak bisa lagi digunakan.
Langkah ini dinilai efektif untuk menimbulkan efek jera, baik bagi pelaku maupun pihak lain yang berpotensi melakukan hal serupa.
Menurut AKBP Faisal, praktik tambang ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan serius, mulai dari pencemaran air, deforestasi, hingga risiko longsor dan konflik sosial.
“Kami ingin generasi mendatang tetap bisa menikmati alam yang bersih dan aman. Polres Solok Selatan berkomitmen menindak pelaku tambang ilegal sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pengawasan dan pelaporan aktivitas ilegal, karena keberhasilan menjaga lingkungan bukan hanya tugas aparat, melainkan juga tanggung jawab bersama.
Investigasi.news terus memantau perkembangan upaya penegakan hukum di sektor lingkungan. Diharapkan, ketegasan aparat dibarengi dengan kesadaran publik untuk menghentikan praktik tambang ilegal yang kian meresahkan.
Deno