Kota Malang, Investigasi.News – Komitmen DPRD Kota Malang dalam memperjuangkan kepentingan rakyat kembali dibuktikan. Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Malang pada Kamis (12/6/2025), Dewan menetapkan Keputusan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sebuah tonggak baru regulasi yang mengedepankan keseimbangan antara optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perlindungan pelaku usaha kecil.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyampaikan bahwa Perda ini lahir dari semangat keberpihakan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro seperti Pedagang Kaki Lima (PKL). Meski tidak menyebutkan PKL secara eksplisit, Perda ini memuat ketentuan yang berdampak langsung dalam memberikan ruang gerak dan perlindungan kepada mereka.
“Kami menjaga agar pelaku usaha kecil tetap bisa bernafas dalam menjalankan usahanya. Batasan omzet hingga Rp15 juta per bulan adalah bentuk perlindungan nyata yang kami perjuangkan,” ujar Amithya.
Kebijakan ini, lanjutnya, merupakan hasil musyawarah intensif, naik signifikan dari usulan awal sebesar Rp5 juta. Hal ini menunjukkan keberanian DPRD untuk berpihak pada rakyat kecil di tengah dinamika pembahasan yang kompleks.
Lebih lanjut, Amithya menekankan bahwa pengesahan Perda ini bukanlah akhir dari proses. Ia memastikan, evaluasi dan pengawalan implementasi melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) akan terus dilakukan guna memastikan keberlanjutan perlindungan terhadap PKL dan UMKM.
“Kami tidak sekadar bicara untung-rugi PAD. Fokus utama kami adalah perlindungan masyarakat. Kalau ada kekhawatiran PAD turun, kami optimis bisa diimbangi lewat sistem penarikan pajak yang lebih akurat dan transparan,” imbuhnya.
Sikap senada juga disampaikan Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin. Menurutnya, keputusan DPRD soal ambang batas omzet sudah melalui kajian mendalam dan perbandingan dengan regulasi di berbagai daerah lain di Jawa Timur, termasuk Surabaya.
“Memang PKL tidak disebut secara langsung dalam batang tubuh perda, karena itu bukan ranahnya. Tapi bila dibutuhkan, kami terbuka untuk menyusun Perda atau Perwal khusus untuk perlindungan PKL, atas dasar masukan dari dewan,” jelas Ali.
Ia juga memastikan bahwa setelah perda ini diundangkan, pihak eksekutif akan segera menyusun Perwal sebagai panduan teknis pelaksanaan. Tak hanya formalitas, Ali menegaskan komitmen eksekutif untuk tetap membuka ruang dialog dan penyempurnaan.
“Catatan-catatan dari dewan akan kami akomodasi dalam Perwal. Ini adalah bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan Kota Malang yang inklusif dan berkeadilan,” pungkasnya.
Dengan ditetapkannya Ranperda PDRD ini, harapan baru bagi para pelaku usaha kecil di Kota Malang pun kian nyata. Sebuah langkah konkret menuju tata kelola pajak dan retribusi daerah yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada rakyat.
Guh