Bukittinggi, Investigasi.news – DPRD Kota Bukittinggi kembali menunjukkan peran strategisnya sebagai lembaga legislasi dan pengawas jalannya pemerintahan daerah. Dalam rangkaian rapat paripurna yang digelar selama sepekan terakhir, DPRD tidak hanya menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), tetapi juga mengkritisi dan mengawal pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 agar pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, efektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Rangkaian agenda tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, didampingi para wakil ketua dan diikuti seluruh anggota DPRD bersama jajaran Pemerintah Kota Bukittinggi.

Pada rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Bukittinggi, Jumat (5/6/2026), DPRD bersama Pemerintah Kota Bukittinggi menyepakati tiga Ranperda strategis untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat dihadiri Wali Kota Bukittinggi, Rahman Nurmantias, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, kepala OPD, camat, lurah, serta sejumlah undangan lainnya.
Tiga Ranperda yang disetujui bersama tersebut meliputi:
- Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
- Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat.
Sebelum pengambilan keputusan, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir terhadap ketiga Ranperda tersebut. Fraksi PPP-PAN, Fraksi Karya Pembangunan (Golkar-PKB), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai NasDem, dan Fraksi Partai Gerindra pada prinsipnya menyatakan menerima dan menyetujui ketiga Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PPP-PAN menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Fraksi tersebut juga meminta penguatan pengawasan internal maupun eksternal guna mencegah terjadinya penyalahgunaan aset milik daerah.
Terkait Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Fraksi PPP-PAN mendorong Pemerintah Kota Bukittinggi untuk memperluas jaringan relawan pemadam kebakaran, meningkatkan sarana dan prasarana pendukung, memberikan insentif bagi pelaku usaha yang mematuhi standar keselamatan, serta menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggaran.

“Peraturan ini sangat penting sebagai landasan hukum yang selaras dengan regulasi nasional, dengan fokus utama menjaga keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat,” ujar juru bicara Fraksi PPP-PAN.
Fraksi tersebut juga menyambut baik perubahan Perda Transportasi Darat yang dinilai dapat memperkuat tata kelola transportasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara legislatif dan eksekutif selama proses pembahasan ketiga Ranperda tersebut.
“Lahirnya regulasi yang berkualitas merupakan wujud komitmen bersama dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. Kami berharap implementasi perda ini dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat keselamatan masyarakat, serta mendorong percepatan pembangunan Kota Bukittinggi di berbagai sektor,” ujarnya.
Usai agenda persetujuan Ranperda, DPRD Bukittinggi melanjutkan fungsi pengawasannya melalui pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat paripurna yang digelar Senin (8/6/2026), Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat dihadiri Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, bersama jajaran Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), perwakilan instansi vertikal, camat, lurah, serta undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Bukittinggi memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kota Bukittinggi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Namun demikian, DPRD menegaskan bahwa capaian tersebut tidak boleh membuat pemerintah daerah berpuas diri.
Seluruh fraksi menyoroti sejumlah catatan penting, mulai dari rendahnya serapan belanja daerah, besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), hingga perlunya peningkatan kualitas pemanfaatan anggaran agar manfaatnya lebih dirasakan masyarakat.
Berdasarkan data yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp755,88 miliar atau 100,23 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja daerah baru mencapai 88,26 persen dari total anggaran sebesar Rp787,24 miliar, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 91,42 persen.
Kondisi tersebut menghasilkan SiLPA sebesar Rp94,13 miliar. Selain itu, total aset daerah tercatat mencapai Rp2,90 triliun, sedangkan kewajiban daerah meningkat 36,17 persen menjadi Rp10,27 miliar.
WTP Bukan Tujuan Akhir
Fraksi Partai Demokrat menegaskan bahwa opini WTP hanyalah fondasi tata kelola keuangan yang baik, bukan tujuan akhir.
“WTP bukanlah tujuan akhir. Yang terpenting adalah anggaran tersebut mampu menghasilkan pelayanan publik yang berkualitas, infrastruktur yang memadai, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar juru bicara Fraksi Demokrat.
Fraksi Demokrat juga mendorong peningkatan kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), digitalisasi sistem perpajakan, serta pengembangan sektor pariwisata melalui badan usaha yang lebih produktif.
Pandangan serupa disampaikan Fraksi NasDem yang mengingatkan agar capaian WTP tidak membuat perangkat daerah lengah. Fraksi tersebut juga mempertanyakan potensi inefisiensi, proyek yang tidak selesai tepat waktu, hingga risiko penyimpangan anggaran yang harus diantisipasi pemerintah daerah.
Fraksi PPP-PAN, Gerindra, PKS, dan Karya Kebangsaan juga menyampaikan pandangan yang sejalan. Mereka menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan keuangan daerah tidak hanya diukur dari aspek administratif, tetapi juga dari dampaknya terhadap masyarakat, terutama pada pelayanan dasar seperti penyediaan air bersih, pengelolaan sampah, penataan pasar, dan permasalahan parkir yang masih menjadi keluhan warga.
Sorotan Utama: Serapan Anggaran dan SiLPA
Seluruh fraksi sepakat menyoroti penurunan serapan belanja daerah yang hanya mencapai 88,26 persen serta SiLPA sebesar Rp94,13 miliar.
Fraksi Gerindra menilai bahwa besarnya SiLPA tidak selalu mencerminkan keberhasilan pengelolaan keuangan, melainkan dapat menjadi indikasi masih banyak program yang belum terlaksana.
Pandangan serupa disampaikan Fraksi PKS dan PPP-PAN yang meminta pemerintah daerah menjelaskan penyebab rendahnya serapan anggaran serta rincian program yang mengalami penundaan.
Sementara itu, Fraksi Karya Kebangsaan meminta penjelasan lebih rinci mengenai realisasi PAD.
“Mengingat pada tahun sebelumnya capaian pajak dan retribusi hanya sekitar 60 persen, kami meminta Wali Kota dan Wakil Wali Kota bersikap tegas terhadap potensi kebocoran pendapatan daerah,” tegas juru bicara Fraksi Karya Kebangsaan.
Pengelolaan Aset dan Kewajiban Daerah Jadi Perhatian DPRD
Nilai aset daerah yang mencapai Rp2,90 triliun juga menjadi perhatian seluruh fraksi DPRD Bukittinggi.
Fraksi Demokrat dan Gerindra mendesak Pemerintah Kota Bukittinggi mengubah paradigma pengelolaan aset dari sekadar administrasi menjadi lebih produktif sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap PAD sekaligus meningkatkan pelayanan publik.
Di sisi lain, peningkatan kewajiban daerah sebesar 36,17 persen turut menjadi sorotan. Fraksi-fraksi DPRD meminta pemerintah daerah menjelaskan penyebab kenaikan tersebut serta langkah-langkah pengendaliannya agar tidak menjadi beban fiskal pada masa mendatang.
Meskipun menyampaikan berbagai catatan dan pertanyaan, seluruh fraksi DPRD Bukittinggi secara prinsip menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas lebih lanjut.
“Demikian Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Agenda Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi pada Selasa (9/6/2026),” ujar Syaiful Efendi saat menutup rapat.
Sehari kemudian, Selasa (9/6/2026), DPRD Bukittinggi kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan bahwa jawaban wali kota merupakan tindak lanjut atas berbagai masukan, kritik, dan pertanyaan yang telah disampaikan seluruh fraksi pada rapat sebelumnya.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, memberikan penjelasan terkait penggunaan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang menjadi perhatian sejumlah fraksi.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi dalam penganggaran Dana Transfer ke Daerah mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ, khususnya angka 7 yang mengatur ketentuan bagi daerah yang tidak menetapkan status tanggap darurat bencana.
Berdasarkan ketentuan tersebut, alokasi TKD digunakan untuk mitigasi dan kesiapsiagaan bencana, penanaman pohon dan perbaikan lingkungan, pengendalian inflasi, pemulihan ekonomi, serta mendukung pelayanan dasar masyarakat.
“PMK Nomor 102 Tahun 2025 yang telah diubah dengan PMK Nomor 29 Tahun 2026 merupakan peraturan yang mengatur kebijakan transfer ke daerah dalam rangka percepatan penanganan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana pada 51 daerah yang telah ditetapkan pemerintah. Sementara itu, Kota Bukittinggi tidak termasuk dalam daftar 51 daerah tersebut dan juga tidak menetapkan status tanggap darurat bencana, sehingga penganggaran TKD Kota Bukittinggi mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ,” jelas Ramlan.

Selain itu, Wali Kota menegaskan bahwa dana TKD tidak digunakan untuk membayar gaji PPPK.
Sementara penganggaran yang berkaitan dengan tenaga outsourcing merupakan bagian dari program pengendalian inflasi dan pemulihan ekonomi, termasuk mendukung program PKL Naik Kelas melalui penataan pedagang ke kawasan Pasar Atas guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Melalui rangkaian pembahasan tersebut, DPRD Bukittinggi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kualitas pengelolaan keuangan daerah, memastikan setiap program berjalan sesuai perencanaan, serta menjamin bahwa kebijakan dan penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bukittinggi.
Adv/Yas







