Dinyatakan Selesai dan Layak Pakai, Namun Faktanya Berubah Menjadi Tumpukan Reruntuhan
Air Sugihan, Investigasi.News – Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah di SDN 1 Sidomulyo, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menjadi sorotan setelah bangunan yang baru selesai dikerjakan dilaporkan mengalami kerusakan parah hingga ambruk, meski belum pernah digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
Proyek senilai Rp298.500.000 yang bersumber dari DAK Fisik Pendidikan dan APBD Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2025 tersebut secara administrasi telah dinyatakan selesai dan diserahterimakan. Namun kondisi di lapangan disebut jauh berbeda dengan laporan yang tercantum dalam dokumen resmi.
Berdasarkan data yang diperoleh, pekerjaan tersebut dikerjakan oleh:
Nama Perusahaan/CV: CV. Karya Bersama Mandiri
Nama Pemilik/Direktur/Penanggung Jawab: H. Ruslan Effendi
Nomor Kontrak: 042/SPK/PPBJ/SDN-1-SDM/VIII/2025
Nilai Kontrak: Rp298.500.000
Sumber Dana: DAK Fisik Pendidikan dan APBD Kabupaten OKI Tahun 2025
Tanggal Kontrak: 10 Agustus 2025
Tanggal Serah Terima: 28 Agustus 2025
Menurut informasi yang dihimpun, proyek tersebut mencakup pembangunan dua ruang kelas baru serta rehabilitasi gedung utama SDN 1 Sidomulyo yang berlokasi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.
Dalam dokumen dinas, proyek tersebut tercatat dengan status “100 persen selesai, berfungsi baik, layak pakai, dan diterima dengan baik.” Namun sejumlah pihak mempertanyakan status tersebut karena kondisi bangunan yang disebut mengalami kerusakan berat.
Masyarakat menilai kondisi tersebut menjadi ironi di tengah penggunaan anggaran negara yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas sarana pendidikan.
Data Proyek
- Pembangunan 2 Ruang Kelas Baru dan Rehabilitasi Gedung Utama SDN 1 Sidomulyo
- Desa Sidomulyo, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan
- Tahun Anggaran: 2025
- Sumber Dana: DAK Fisik Pendidikan dan APBD Kabupaten OKI
- Nilai Kontrak: Rp298.500.000
- Waktu Serah Terima Resmi: Agustus 2025
- Status Dokumen: 100 persen selesai, berfungsi baik, layak pakai, diterima dengan baik
- Kondisi di Lapangan: Dilaporkan mengalami kerusakan berat dan belum pernah digunakan
Temuan di Lapangan
Berdasarkan hasil verifikasi dan dokumentasi yang beredar, sejumlah kondisi yang menjadi sorotan antara lain:
- Atap dilaporkan runtuh hingga rata dengan tanah. Rangka atap disebut menggunakan material yang dinilai tidak memadai sehingga mudah mengalami kerusakan. Material penutup atap juga dilaporkan berserakan di sekitar lokasi.
- Struktur bangunan mengalami kerusakan serius. Sejumlah bagian bangunan dilaporkan mengalami kemiringan, retakan pada dinding, serta dugaan kelemahan pada pondasi.
- Kualitas material dipertanyakan. Muncul dugaan bahwa sebagian material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui audit teknis dan investigasi resmi oleh pihak berwenang.
- Belum pernah digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Bangunan disebut baru diserahterimakan dan belum sempat digunakan siswa ketika kerusakan terjadi.
- Potensi kerugian negara menjadi perhatian. Anggaran proyek telah dicairkan dan dibayarkan, sementara kondisi bangunan yang dilaporkan rusak berat menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas penggunaan anggaran tersebut.
Desakan Penyelidikan
Kasus ini memunculkan tuntutan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga serah terima pekerjaan.
Sejumlah pihak menilai apabila terbukti terdapat penyimpangan spesifikasi, pengurangan volume pekerjaan, penggunaan material di bawah standar, atau tindakan lain yang mengakibatkan kerugian negara, maka persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam bahan yang beredar juga disebutkan sejumlah regulasi yang dinilai relevan untuk menjadi dasar pemeriksaan, antara lain:
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001
Dalam aturan tersebut diatur sanksi terhadap pihak yang terbukti merugikan keuangan negara melalui pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, mutu, maupun perencanaan yang telah ditetapkan.
Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017
Undang-undang ini mengatur kewajiban pemenuhan standar konstruksi dan keselamatan bangunan. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap standar yang berlaku, dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan.
KUHP tentang Penipuan dan Perbuatan Melawan Hukum
Apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam penyampaian laporan pekerjaan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kontraktor, konsultan pengawas, maupun instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI mengenai kondisi bangunan tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, inspektorat, serta instansi teknis terkait segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh agar penggunaan anggaran pendidikan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan serta tidak merugikan kepentingan siswa dan masyarakat.
M. Buddi







