Pria di Padang Pariaman Ditangkap Polisi Usai Curi Barang Milik Warga

More articles

Padang Pariaman, Investigasi.news – Seorang pria berinisial SR (38), warga Nagari III Koto Aur Malintang Selatan, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, dibekuk aparat Polsek IV Koto Aur Malintang atas dugaan pencurian.

Kapolsek IV Koto Aur Malintang, Iptu Muhammad Basir, melalui Kanit Reskrim Aiptu Wilse Rinaldy, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/VI/2025/SPKT/Polsek Amal tertanggal 24 Juni 2025. Laporan tersebut terkait kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan IV Koto Aur Malintang.

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek IV Koto Amal melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, dan akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku,” ungkap Aiptu Wilse, Selasa (12/8/2025).

Petugas kemudian bergerak cepat dan menangkap SR di **Pasar Aur Malintang**, Senin (11/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Dari tangan SR, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam, satu dompet, tas pinggang ungu, topi hitam-cokelat, dan jaket hitam.

“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan ke Mapolsek IV Koto Aur Malintang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Aiptu Wilse.

Andra Sikumbang

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest