Banner iklan

Dana Desa Tanjung Gusta Rp373 Juta Disorot, Kades Diduga Bungkam dan Tutup Akses Konfirmasi

More articles

DELI SERDANG — Pengelolaan Dana Desa (DD) Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Tahun Anggaran 2026 mulai menuai sorotan. Bukan hanya soal angka anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah, tetapi juga minimnya penjelasan pemerintah desa ketika penggunaan uang negara tersebut dipertanyakan.

Berdasarkan data informasi penyaluran Dana Desa yang diperbarui per 30 Juli 2026, Desa Tanjung Gusta tercatat memiliki pagu Dana Desa sebesar Rp373.456.000. Dari jumlah tersebut, penyaluran tahap pertama tercatat sebesar Rp224.073.600 atau 100 persen dari alokasi tahap pertama. Sementara penyaluran tahap kedua dan ketiga masih tercatat nihil.

Yang turut menjadi perhatian, dalam rincian data penyaluran tercantum alokasi untuk Keadaan Mendesak sebesar Rp14.400.000, yang tercatat muncul sebanyak dua kali.

Angka-angka tersebut tentu bukan sekadar deretan nominal. Dana Desa merupakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara dan penggunaannya semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

Namun, ketika awak media mencoba meminta penjelasan langsung kepada Kepala Desa Tanjung Gusta, St. Benget Nababan, terkait realisasi dan penggunaan Dana Desa 2026, justru tidak memperoleh tanggapan.

Upaya konfirmasi disebut semakin buntu setelah nomor kontak wartawan diduga diblokir. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar: mengapa ketika anggaran publik dipertanyakan, akses informasi justru tertutup?

Sikap tersebut menjadi sorotan karena transparansi merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan desa. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kepentingan warga tersebut direalisasikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Tanjung Gusta mengenai kegiatan yang telah dilaksanakan, rincian penggunaan anggaran tahap pertama, maupun penjelasan terkait alokasi Keadaan Mendesak yang tercantum dalam data penyaluran.

Ketiadaan klarifikasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat dan membuka ruang dugaan mengenai kemungkinan adanya persoalan dalam pengelolaan anggaran. Namun, dugaan tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta dan tetap membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan, audit, maupun proses hukum oleh lembaga yang berwenang.

Karena itu, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang maupun aparat penegak hukum dinilai perlu turun tangan apabila terdapat laporan atau indikasi awal yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa Tanjung Gusta.

Pemeriksaan diperlukan bukan untuk menghakimi, melainkan memastikan setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan sesuai peruntukan, tercatat secara administrasi, memiliki bukti pertanggungjawaban, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Publik kini menunggu jawaban. Ke mana anggaran tahap pertama tersebut direalisasikan? Kegiatan apa saja yang telah dilaksanakan? Dan bagaimana pertanggungjawaban atas setiap rupiah Dana Desa yang telah disalurkan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dijawab secara terbuka oleh Pemerintah Desa Tanjung Gusta.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tanjung Gusta St. Benget Nababan belum memberikan klarifikasi maupun hak jawab atas pertanyaan yang telah disampaikan awak media.

(AN)

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest