Jember, Investigasi.News- Sinergi pemberantasan rokok ilegal di wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Jember terus membuahkan hasil yang luar biasa. Hingga akhir Juli 2026, Bea Cukai Jember sukses mengamankan hampir 10 juta batang rokok ilegal atau tepatnya sekitar 9 juta lebih batang.
Capaian fantastis ini tercatat telah jauh melampaui target penindakan yang ditetapkan otoritas untuk tahun berjalan.
Perwakilan Bea Cukai Jember, Ulfa Alfia, mengungkapkan bahwa tren peredaran rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu melonjak tajam.
Lompatan angka penindakan ini sekaligus menunjukkan keseriusan petugas di lapangan dalam mengawal penerimaan negara serta melindungi industri tembakau resmi.
“Target awal kami sebenarnya berada di angka satu sekian juta batang. Sebagai perbandingan, realisasi penindakan sepanjang tahun 2025 hanya berkisar tiga juta batang. Namun, baru memasuki akhir Juli 2026, angka penyitaan sudah hampir menyentuh 10 juta batang,” jelas Ulfa Alfia saat memaparkan capaian kinerja instansi.
Untuk memaksimalkan operasi preventif bertajuk Gempur Rokok Ilegal, KPPBC Jember bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkab Jember menggelar rapat koordinasi (rakor) khusus.
Rapat strategis ini melibatkan perwakilan dari 21 media massa, baik cetak, elektronik, maupun online, guna menyamakan persepsi dan memperkuat edukasi publik.
Seluruh agenda kolaborasi edukasi media ini dibiayai secara optimal melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Alokasi Penegakan Hukum.
Berdasarkan regulasi teknis, porsi 10 persen dari DBHCHT memang diamanatkan untuk mendanai pembinaan industri, sosialisasi ketentuan cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Diskominfo, Satpol PP dan Bea Cukai Jember menilai media massa memiliki posisi krusial sebagai jembatan informasi non-tap muka yang sangat efektif.
“Melalui pemberitaan massal dan penyebaran konten di media sosial, masyarakat diharapkan lebih paham mengenai ciri-ciri rokok ilegal—seperti rokok polos tanpa pita cukai, pita bekas, ataupun pita palsu—serta dampak buruknya terhadap sirkulasi ekonomi daerah.” Ujar Ulfa.
Peredaran rokok ilegal dinilai bukan sekadar pelanggaran hukum yang merugikan penerimaan kas negara, melainkan juga ancaman nyata bagi keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) rokok resmi. Rokok ilegal yang dijual jauh di bawah harga pasar merusak kompetisi usaha yang sehat dan mengancam stabilitas lapangan kerja para buruh linting lokal.
Pihak Pemkab Jember, Satpol PP dan KPPBC Jember menegaskan komitmennya untuk tidak melonggarkan pengawasan.
“Ke depan, operasi pasar gabungan yang melibatkan Satpol PP, TNI, dan Polri di berbagai kecamatan akan terus digencarkan secara paralel dengan perluasan sosialisasi media.”Jelas Ulfa.
Ia juga menghimbau Masyarakat untuk aktif melapor melalui kanal resmi jika mendapati adanya indikasi transaksi atau distribusi rokok ilegal di lingkungan sekitar mereka.
Adv




