Jember, Investigasi.News- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jember Raya datang kembali bersama beberapa media, masyarakat dan disaksikan kepala desa setempat melakukan langkah pembersihan lahan yang merupakan tanah milik Ruswadi dengan No. Persil 144 Kohir 1312 kelas DII yang beralamatkan di Desa Harjomulyo yang sempat dikuasai oleh Bahriyanto. Kamis (11/9/2025)
Berdasarkan keterangan dari Ruswadi yang diwakilkan oleh Lubboyk Dayrobbie, S.H, direktur LBH Jember Raya mengatakan bahwa penguasaan lahan oleh Bahri dilakukan berdasarkan Akte tanah yang dia pegang.
“Ya benar, tanah milik Ruswadi ini muncul AJB yang dimana tertera Rosidi (Keponakan Ruswadi) melakukan penjualan kepada Bahriyanto”ujarnya.
Diduga adanya pemalsuan tandatangan yang mengakibatkan munculnya AJB atas nama Bahriyanto dengan no Persil 143 Kohir 20 kelas DII.
“Selain pemalsuan data, diduga juga lahan yang dikuasai oleh Bahriyanto juga salah obyek, dikarenakan no Persil dan bloknya juga salah.” Ungkap Boy, kuasa hukum Ruswadi.
Guna penyelesaian kasus tersebut, Boy yang disaksikan oleh kepala desa melakukan penguasaan lahan serta akan melaporkan kasus tersebut ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH).
Ia mengatakan hari ini setelah tanah kami kuasai, selanjutnya kami akan membuat laporan terkait penguasaan lahan yang dilakukan serta pemalsuan pembuatan AKTE yang diduga salah obyek.








