PASAMAN,Investigasi.news-Bupati Kabupaten Pasaman, Welly Suhery menegaskan tidak ada lagi petani di Kabupaten itu, yang mengeluh tentang kelangkaan pupuk bersubsidi.
“Kita telah mengalokasikan prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk sektor ini. Tujuan kita untuk meningkatkan hasil pertanian dan kesejahteraan petani di Pasaman,” kata Welly.
Data dari Dinas Pertanian Kabupaten Pasaman menunjukkan bahwa pada tahun 2025, alokasi pupuk bersubsidi yang diterima untuk jenis Urea mencapai 14.638 ton. Untuk jenis NPK, alokasinya berjumlah 16.841 ton, dan untuk NPK Formula sebanyak 170 ton, “ujarnya.
Ia menambahkan, untuk tahun 2026, alokasi pupuk bersubsidi untuk petani Pasaman akan lebih ditingkatkan lagi karena sudah diusulkan, ” terang Welly.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten , Prasetyo mengatakan, jumlah petani Pasaman yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) Kementerian Pertanian saat ini sebanyak 51.954 orang.
Oleh karena itu, petani-petani Pasaman yang menunjang ketahanan pangan tersebut tidak boleh mengalami kelangkaan pupuk atau kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi.
Selain ketersediaan, kios-kios yang ditunjuk untuk menyediakan pupuk bersubsidi dilarang menjual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pemerintah telah menurunkan harga sebesar 20 persen sejak beberapa waktu lalu.
“Jika ada pupuk yang dijual di atas harga HET, segera laporkan. Karena ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Pelaporannya kata Prasetyo, bisa langsung ke kementerian terkait melalui aplikasi yang disediakan. Selain itu juga bisa langsung ke Dinas Pertanian Kabupaten Pasaman atau perjabat terkait lainnya.
”Di Pasaman sudah ada dua kios yang ditegus karena melanggar dan menjual pupuk di atas harga HET,” tuturnya.
Untuk harga HET ini katanya, sesuai Peraturan Menteri Tahun 2025, untuk urea harganya Rp 90 ribu per sak. Untuk Phonska Rp 92 ribu per sak. Ini untuk harga kios dan kios wajib menjual dengan harga yang telah ditetapkan ini.
”Ini kalau petani membeli di kios. Berbeda lagi jika petani minta diantarkan pupuknya. Ini tergantung negosiasi petani atau kelompok tani dengan pihak kios dan ini pertanggal 22 Oktober 2025 sudah berlaku,” ujar Prasetyo.
Untuk itu, ia mengimbau agar seluruh pihak dapat mematuhi aturan yang berlaku sehingga tidak ada petani yang merugikan.
Selain itu partisipasi masyarakat juga sangat diharapkan dalam pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi ini.
”Laporkan, jika ada temuan. Pemkab Pasaman ingin peyaluran pupuk ini tepat sasaran ke masyaraat,” pungkasnya.(Malin)



