Live di TikTok Bikin Celaka, Pencuri HP dan Emas Asal Padang Pariaman Dibekuk di Banten

Date:

Padang Pariaman, Investigasi.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman berhasil meringkus seorang pria inisial FRE alias Mamat, atas dugaan melakukan pencurian handphone dan perhiasan emas.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedra Wati dalam keterangannya membenarkan, pelaku ditangkap oleh petugas setelah live di tiktok ditempat persembunyiannya di Jalan Raya Ahmad Yani Gang Biomed No 51 Curugsawer RT 07/RW 09, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 16:00 WIB.

Penangkapan ini dilakukan atas laporan korban kepada SPKT Polres Padang Pariaman terkait aksi pencurian berupa 1 (satu) unit handphone merek IPhone 16 Promax, 1 (satu) buah gelang emas dengan berat 25 emas, dan 1 (satu) buah gelang emas dengan berat 7 emas milik korban.

“Aksi pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Jumat 7 November 2025 sekitar pukul 03:00 WIB yang bertempat di Korong Toboh Sikaduduak, Nagari Toboh Gadang, Kecamatan Sintuk Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman,” ungkap Kasat AKP Nedra Wati.

Setelah menerima laporan, Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman melakukan serangkaian penyelidikan tentang terduga pelaku pencurian tersebut.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, maka didapatkan identitas dan melacak tentang keberadaan pelaku sedang berada di daerah Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

Petugas kemudian bergerak menuju kelokasi tempat persembunyian pelaku dan berhasil mengamankan pelaku ditempat persembunyiannya setelah live di tiktok.

Setelah pelaku diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dihadapan petugas pelaku mengakui atas perbuatannya.

Dilanjutkan oleh Kasat, bahwa saat ini pelaku sudah diamankan oleh petugas kami dan akan dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Untuk pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 365 ayat (1), dan ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya.

(Andra Sikumbang)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Dukung Pemulihan Bencana Aceh, PLN Icon Plus Sediakan Internet dan Listrik Gratis

Aceh, 2 Desember 2025 – Ketika bencana memutus komunikasi...

PLN Icon Plus Terus Dukungan Pemulihan Listrik di Aceh

Aceh, 2 Desember 2025 – PLN Icon Plus memperkuat...

Ridwan. SE Pendamping koperasi Kota Solok Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Kota Solok, investigasi.news- Koperasi Peduli Kota Solok menunjukkan kepedulian...