Mentawai, Investigasi.news – Polres Kepulauan Mentawai, Polda Sumatera Barat, tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Madobag, Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, untuk tahun anggaran 2022 dan 2023.
Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Reskrim IPTU Edward Novilin H., S.H., M.H., membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut.
“Tiga tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial YT (Kepala Desa Madobag), DS (Sekretaris Desa), dan MT (Bendahara Desa). Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus mark up harga, membuat SPJ fiktif, serta menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar IPTU Edward Novilin.
Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.122.657.639,-. Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Penyidik akan terus bekerja secara profesional untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatan para tersangka dan berupaya memulihkan kerugian keuangan negara,” tambah IPTU Edward.
Kapolres AKBP Rory Ratno menegaskan bahwa Polres Kepulauan Mentawai berkomitmen penuh dalam pemberantasan korupsi, khususnya di lingkungan pemerintahan desa.
“Kami tidak akan mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apa pun. Polres Kepulauan Mentawai akan terus mengusut tuntas kasus-kasus penyimpangan anggaran desa dan mengembalikan kerugian negara. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor apabila menemukan indikasi korupsi di wilayahnya,” tegas AKBP Rory Ratno.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polres Kepulauan Mentawai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah dokumen administrasi desa sebagai barang bukti untuk memperkuat berkas perkara.
Mebri






