Sorong, Papua Barat Daya – Perkumpulan Asosiasi Kontraktor Orang Asli Papua (OAP) Provinsi Papua Barat Daya menyoroti kinerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Papua Barat, khususnya Satuan Kerja BPJN Wilayah II Sorong, yang diduga tidak patuh terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa untuk Percepatan Pembangunan di Papua.
Dalam aksi penyampaian aspirasi di Sorong, asosiasi menilai kebijakan afirmasi bagi pelaku usaha Orang Asli Papua tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga pengusaha OAP kembali tersingkir dari proyek-proyek strategis di daerahnya sendiri.
Koordinator aksi sekaligus Ketua Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Provinsi Papua Barat Daya, Thomas Jeferson Baru, menegaskan bahwa Perpres 108 Tahun 2025 bersifat wajib dan mengikat seluruh kementerian serta lembaga negara yang beraktivitas di Tanah Papua.
Ia mengacu pada Pasal 2, Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 7 Perpres 108 Tahun 2025 yang mengatur prinsip keberpihakan, prioritas, serta pengalokasian paket pekerjaan khusus bagi pelaku usaha Orang Asli Papua.
“Regulasinya sudah sangat jelas. Jika tidak dijalankan, itu berarti mengabaikan perintah hukum negara,” tegas Thomas.
Menurutnya, dalam praktik pengadaan proyek jalan nasional di wilayah Sorong dan sekitarnya, pelaku usaha OAP kerap hanya dijadikan pelengkap administrasi, bahkan tidak dilibatkan sama sekali.
Sebagai tindak lanjut, asosiasi kontraktor OAP memberikan ultimatum satu minggu kepada Satker BPJN Wilayah III Sorong untuk memberikan klarifikasi resmi, membuka data pengadaan secara transparan, serta menyatakan komitmen menjalankan Perpres 108 Tahun 2025.
Aksi tersebut berlangsung pada Selasa (13/1/2025) dan menjadi peringatan bahwa masyarakat Papua menuntut pelaksanaan kebijakan afirmasi secara nyata, bukan sekadar formalitas. Jhon






