Sorong, Papua Barat Daya – Perkumpulan Asosiasi Kontraktor Orang Asli Papua (OAP) Provinsi Papua Barat Daya menyoroti kinerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Papua Barat, khususnya Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah II Sorong, terkait dugaan belum optimalnya penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa untuk Percepatan Pembangunan di Papua.
Menanggapi aksi demonstrasi tersebut, Kepala Satker PJN Wilayah II Sorong, Wahjudi Afendi, menyatakan pihaknya menghormati aspirasi yang disampaikan para pengusaha Orang Asli Papua. Ia menegaskan seluruh proses perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan di lingkungan Satker PJN Wilayah II Sorong telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sorotan itu disampaikan melalui aksi demonstrasi dan penyampaian aspirasi yang digelar di Kantor Satker PJN Wilayah II Sorong, Selasa (13/1/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menilai kebijakan afirmasi bagi pelaku usaha Orang Asli Papua belum berjalan optimal, sehingga pengusaha OAP masih minim dilibatkan dalam proyek-proyek strategis di wilayahnya sendiri.
Koordinator aksi sekaligus Ketua Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Provinsi Papua Barat Daya, Thomas Jeferson Baru, menegaskan bahwa Perpres 108 Tahun 2025 bersifat wajib dan mengikat seluruh kementerian serta lembaga negara yang melaksanakan kegiatan pembangunan di Tanah Papua.
Ia merujuk Pasal 2, Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 7 Perpres 108 Tahun 2025 yang mengatur prinsip keberpihakan, prioritas, serta pengalokasian paket pekerjaan khusus bagi pelaku usaha Orang Asli Papua. “Regulasinya sudah sangat jelas. Jika tidak dijalankan, berarti mengabaikan perintah hukum negara,” tegas Thomas.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wahjudi Afendi menjelaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya sangat terbuka untuk beraudiensi dengan seluruh unsur pengusaha Orang Asli Papua dari berbagai organisasi, termasuk yang tergabung dalam KAPP. Selama ini, Satker PJN Wilayah II Sorong juga telah beberapa kali melakukan pertemuan langsung untuk menerima aspirasi para pengusaha OAP dan meneruskannya kepada pimpinan.
Terkait permintaan agar pengusaha OAP dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan, Wahjudi menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali mencermati jenis kegiatan yang memungkinkan. Namun, pada tahun anggaran 2026, kegiatan yang tersedia relatif terbatas dan didominasi pekerjaan reguler, seperti paket preservasi jalan, yang memerlukan peralatan serta kompetensi teknis tertentu dari penyedia jasa.
Selain keterbatasan kegiatan, ia juga mengungkapkan adanya tantangan berupa banyaknya penyedia jasa Orang Asli Papua yang tergabung dalam berbagai organisasi dan sama-sama mengklaim hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus, sementara jumlah paket pekerjaan tidak sebanding. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu klaim antarorganisasi pengusaha OAP.
Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya mendorong agar pengusaha Orang Asli Papua dapat dikoordinir oleh Pemerintah Daerah Papua Barat Daya, sehingga pembagian kesempatan kerja dapat dilakukan secara lebih merata dan adil, serta menghindari konflik antarorganisasi.
Wahjudi menambahkan, dalam waktu dekat akan diagendakan pertemuan lanjutan yang sempat tertunda karena pihak penyampai aspirasi menghendaki kehadiran tidak hanya Satker PJN Wilayah II Sorong, tetapi juga Satker PJN Maybrat. Hasil pertemuan tersebut akan disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan.
Aksi demonstrasi di Kantor Satker PJN Wilayah II Sorong tersebut menjadi penegasan tuntutan pengusaha OAP agar kebijakan afirmasi benar-benar diimplementasikan secara nyata dalam pembangunan infrastruktur di Papua Barat Daya. John






