Kabupaten Malang – Sebanyak 900 sertipikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 diserahkan kepada masyarakat Desa Jombok, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, pada Kamis (12/2/2026).
Penyerahan sertipikat tersebut berlangsung tertib dan penuh antusiasme dari warga penerima. Program PTSL merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah secara menyeluruh dan sistematis kepada masyarakat.
Dengan diserahkannya 900 sertipikat ini, warga Desa Jombok kini telah memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum. Sertipikat tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman, mengurangi potensi sengketa pertanahan, serta meningkatkan nilai ekonomi aset yang dimiliki masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, seluruh tahapan PTSL, mulai dari penyuluhan, pengumpulan data fisik dan yuridis, pengukuran, hingga penerbitan sertipikat, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dukungan pemerintah desa dan partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam kelancaran program ini.
Pemerintah berharap melalui PTSL Tahun 2026, seluruh bidang tanah di wilayah Desa Jombok dapat terdaftar secara lengkap sehingga tertib administrasi pertanahan dapat terwujud dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Salah satu warga penerima sertipikat menyampaikan rasa syukurnya atas program tersebut. “Kami sangat bersyukur karena sekarang tanah kami sudah memiliki sertipikat resmi. Ini membuat kami lebih tenang dan percaya diri,” ujarnya.
Program PTSL akan terus dilaksanakan secara bertahap guna memastikan seluruh masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.






