NAGEKEO | Investigasi.News — Kejelasan status hukum ASW, anggota DPRD Kabupaten Nagekeo dari Partai NasDem, dalam perkara dugaan tindak pidana penghinaan kini dipertanyakan. Hal itu menyusul munculnya dugaan perbedaan pernyataan antara penyidik dan pimpinan di internal Polsek Nangaroro.
Kuasa hukum pelapor, Cosmas Jo Oko, mengungkapkan bahwa kliennya berinisial MB sebelumnya menerima informasi langsung dari penyidik yang menangani perkara tersebut. Dalam komunikasi yang diklaim memiliki bukti percakapan, penyidik menyampaikan bahwa ASW telah berstatus tersangka dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bajawa.
Namun, pernyataan tersebut dinilai bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan Kapolsek Nangaroro kepada media. Kapolsek disebut menyatakan bahwa status tersangka terhadap ASW belum ditetapkan secara resmi.
“Jika penyidik yang menangani perkara menyatakan sudah tersangka, sementara pimpinan menyebut belum, maka wajar publik mempertanyakan mana yang menjadi sikap resmi institusi,” tegas Cosmas.
Ia menambahkan, kliennya juga telah menerima surat panggilan dalam kapasitas sebagai pihak dalam perkara yang telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Dalam praktik hukum pidana, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan umumnya dilakukan setelah ditemukan dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Perbedaan informasi tersebut, menurut Cosmas, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang spekulasi di tengah masyarakat. Situasi ini dinilai semakin sensitif mengingat pihak terlapor merupakan pejabat publik yang masih aktif menjabat sebagai anggota legislatif.
“Kami tidak ingin berspekulasi atau menggiring opini. Yang kami minta hanya satu: kejelasan status hukum dan konsistensi pernyataan resmi aparat penegak hukum. Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan secara resmi meminta klarifikasi kepada Polsek Nangaroro guna memastikan perkembangan administrasi maupun substansi perkara, termasuk status hukum terkini terlapor.
Dalam sistem peradilan pidana, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan melalui mekanisme gelar perkara. Status tersebut memiliki konsekuensi hukum yang jelas, sehingga perbedaan pernyataan dari aparat penegak hukum berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap profesionalitas dan independensi penanganan perkara.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Nagekeo. Kejelasan prosedural dan kepastian hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Nangaroro belum memberikan keterangan resmi untuk mengklarifikasi dugaan perbedaan informasi tersebut. Klarifikasi dinilai mendesak guna mencegah munculnya tafsir yang beragam di ruang publik.
Severinus T. Laga






