Garuda 82 Dicegat di Barelang, Mengapa Bea Cukai Batam Menutup Informasi?

More articles

Batam — Pengamanan speedboat Garuda 82 di perairan Jembatan 3 Barelang justru membuka babak baru kecurigaan publik terhadap pola kerja Bea Cukai Batam. Kapal dicegat, diamankan, lalu… senyap. Tanpa konferensi pers, tanpa rilis resmi, tanpa penjelasan muatan. Publik kembali dipaksa menebak-nebak.

Penindakan yang diklaim sebagai upaya pencegahan penyelundupan itu berlangsung Rabu (11/2/2026). Speedboat yang diduga membawa barang ilegal ditarik ke dermaga penindakan. Namun setelah itu, kasus seolah “dikubur” dalam ruang gelap birokrasi. Tidak ada informasi lanjutan, tidak ada transparansi, tidak ada kejelasan hukum.
Pertanyaannya sederhana: jika ini benar penindakan serius, mengapa harus ditutup-tutupi?

Pola Lama: Tangkap di Laut, Menghilang di Darat

Sumber internal menyebutkan pemilik kapal berinisial HS, dengan pengurus berinisial IW. Namun hingga kini, status mereka tidak jelas. Apakah diperiksa? Apakah ditetapkan sebagai terperiksa? Ataukah sekadar dicatat lalu dilepas?

Diamnya Humas Bea Cukai Batam di tengah isu sensitif ini bukan lagi kelalaian, melainkan sikap yang patut dicurigai. Dalam konteks pengawasan publik, keheningan justru memicu dugaan adanya perlakuan khusus, negosiasi senyap, atau penyelesaian di balik meja.

Barelang: Jalur Merah yang Terus Bocor
Perairan Barelang sudah lama dikenal sebagai jalur favorit penyelundupan. Fakta ini bukan rahasia. Maka ketika sebuah speedboat diduga bermuatan ilegal berhasil melintas hingga akhirnya “kebetulan” dicegat, publik berhak bertanya:

* Sudah berapa kali kapal serupa lolos?
* Siapa yang seharusnya bertanggung jawab?
* Mengapa selalu tidak ada kejelasan akhir?

Tanpa paparan muatan, tanpa nilai barang, tanpa pasal yang dikenakan, penindakan ini kehilangan makna hukum dan terkesan hanya menjadi aksi simbolik untuk meredam isu.

Penegakan Hukum atau Panggung Seremonial?

Jika Bea Cukai Batam serius memberantas penyelundupan, maka keterbukaan adalah keharusan, bukan pilihan. Setiap detik keterlambatan klarifikasi hanya memperkuat persepsi bahwa penegakan hukum di laut tidak pernah benar-benar sampai ke darat.
Publik tidak butuh jargon. Publik butuh jawaban.

Apa isi Garuda 82?
Ke mana arahnya?

Dan mengapa semuanya harus senyap?
Redaksi Menilai

Kasus Garuda 82 adalah cermin buram pengawasan kepabeanan di Batam. Selama Bea Cukai Batam terus memilih diam, maka kecurigaan akan tumbuh—bahwa yang diamankan bukan hanya kapal, tetapi juga kebenaran.

Fransisco chrons

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest