Kabupaten Malang, investigasi.news – Sebanyak 400 sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) TA. 2025 diserahkan kepada masyarakat Desa Plandi, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, pada Kamis (12/2/2026).
Kegiatan penyerahan sertipikat berlangsung dengan tertib dan disambut antusias oleh warga penerima. Program PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan mempercepat pendaftaran tanah serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.
Dengan diserahkannya 400 sertipikat tersebut, warga Kelurahan Plandi kini telah memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum. Sertipikat ini diharapkan dapat memberikan rasa aman, meminimalisir potensi sengketa pertanahan, serta meningkatkan nilai ekonomi tanah yang dimiliki.
Perwakilan Kantah Kab. Malang menyampaikan bahwa seluruh tahapan, mulai dari penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pengukuran, hingga penerbitan sertipikat, telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Dukungan dan partisipasi aktif masyarakat turut memperlancar proses pelaksanaan program ini.
Melalui program PTSL, pemerintah terus mendorong terwujudnya tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Malang. Diharapkan seluruh bidang tanah dapat terdaftar secara lengkap dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Salah satu warga penerima sertipikat mengungkapkan rasa syukur atas program tersebut. “Alhamdulillah, sekarang tanah kami sudah bersertipikat. Kami merasa lebih tenang dan aman,” ujarnya.
Program PTSL akan terus dilaksanakan secara bertahap guna memastikan seluruh masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
Kantor Pertanahan Kab. Malang Serahkan 400 Sertipikat PTSL kepada Warga Desa Plandi






