BATAM, investigasi.news – Penunjukan Yusril Koto sebagai Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) wilayah Kepulauan Riaumenjadi sinyal keras bagi para pemain usaha ilegal dan pihak-pihak yang selama ini diduga bermain di balik layar penguasaan lahan di Batam.
Jabatan tersebut bukan sekadar gelar organisasi. Bagi Yusril, posisi itu adalah “alat tempur” untuk membuka praktik-praktik gelap yang selama ini diduga merugikan negara dan masyarakat.
Dalam pertemuan bersama sejumlah tokoh masyarakat di Batam, Yusril melontarkan pernyataan yang cukup keras: tidak ada kompromi, tidak ada negosiasi di belakang meja.
“Kalau ada permainan yang merugikan negara dan masyarakat, kami tidak akan diam. Semua akan dibuka terang-benderang,” tegasnya.
Pernyataan itu sekaligus menjadi peringatan bagi para pengusaha nakal maupun pihak-pihak yang selama ini diduga membiarkan pelanggaran terjadi.
114 Usaha Diduga Ilegal Beroperasi Bebas
Temuan awal LIRA Kepri langsung memunculkan fakta mencengangkan. Dalam diskusi yang digelar di Fortune Hotel Batam, Yusril memaparkan data yang menunjukkan adanya sekitar 114 unit usaha di Batam yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Sebelumnya, angka itu bahkan mencapai 128 unit usaha, sebelum sebagian aktivitas dihentikan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan tajam: bagaimana mungkin ratusan usaha bisa beroperasi tanpa izin, sementara aparat dan instansi terkait seolah tidak melihat atau justru memilih diam?
Menurut Yusril, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk ketidakadilan terhadap pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.
“Pengusaha kecil dipaksa taat aturan, bayar izin, bayar pajak. Tapi di sisi lain ada yang bebas beroperasi tanpa legalitas. Ini jelas tidak adil,” katanya.
Sorotan ke Kawasan Hutan Lindung
Tidak hanya usaha ilegal, LIRA Kepri juga menyoroti dugaan penyalahgunaan kawasan hutan lindung yang luasnya disebut mencapai lebih dari 200 hektare di wilayah Kepulauan Riau.
Beberapa kawasan yang masuk dalam radar pengawasan antara lain area wisata dan komersial seperti Golden Prawn Batam serta Ocarina Batam Theme Park, yang berkaitan dengan penggunaan lahan di kawasan strategis.
Menurut Yusril, jika terbukti ada pemanfaatan kawasan hutan lindung yang melanggar aturan, maka kasus tersebut harus dibuka secara terang dan diproses sesuai hukum.
“Kawasan hutan lindung bukan ladang bisnis yang bisa dipermainkan sesuka hati,” ujarnya dengan nada tegas.
Siap Seret Kasus ke Jakarta
Yusril juga menegaskan bahwa LIRA Kepri tidak akan berhenti di tingkat daerah apabila menemukan pelanggaran serius.
Ia menyatakan siap membawa kasus-kasus besar hingga ke pusat.
“Kalau ada pelanggaran besar yang merugikan negara atau masyarakat, kami tidak akan ragu membawa kasus itu sampai ke Jakarta,” katanya.
Pernyataan tersebut dianggap sebagai sinyal keras bagi para pemain lama yang selama ini diduga nyaman beroperasi tanpa pengawasan ketat.
Kontrol Sosial atau Awal Pembongkaran?
Di tengah maraknya polemik tata kelola lahan, usaha tanpa izin, hingga dugaan permainan kepentingan di balik proyek-proyek besar di Batam, kehadiran kepemimpinan baru di LIRA Kepri disebut bisa menjadi
pemicu terbukanya berbagai praktik yang selama ini tersimpan rapat.
Yusril menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan bukan untuk menyerang pemerintah, melainkan memastikan tata kelola berjalan transparan dan berpihak pada masyarakat.
Namun satu hal yang jelas: jika komitmen yang diucapkan benar-benar dijalankan, maka banyak pihak yang selama ini nyaman di zona abu-abu kemungkinan besar akan mulai gelisah.
Fransisco chrons









