BATAM,investigasi.news — Aktivitas penimbunan lahan rawa untuk pembangunan perumahan Cluster Sofiya Residence oleh developer Sofiya Group di kawasan Jalan Pattimura, Labil, Batam, memicu sorotan tajam. Proyek pematangan lahan yang sedang berlangsung itu dinilai berpotensi menjadi bom lingkungan jika dilakukan tanpa kajian dan izin yang jelas.
Pantauan di lokasi pada Rabu (11/3) menunjukkan sejumlah alat berat bekerja tanpa henti meratakan dan menimbun area yang sebelumnya merupakan rawa dan lahan basah. Truk-truk pengangkut tanah hilir mudik membuang material timbunan untuk meninggikan permukaan lahan sebagai persiapan pembangunan kawasan perumahan elit tersebut.
Namun di balik geliat pembangunan itu, muncul pertanyaan serius: apakah proyek ini sudah mengantongi izin lingkungan yang sah atau justru berjalan lebih dulu sebelum aturan dipenuhi?
Rawa yang selama ini berfungsi sebagai daerah resapan air alami kini perlahan “dikubur hidup-hidup” oleh timbunan tanah. Jika penimbunan ini dilakukan tanpa perencanaan drainase dan kajian hidrologi yang memadai, dampaknya bisa fatal. Air hujan yang seharusnya diserap tanah berpotensi meluap dan berubah menjadi banjir yang menghantam permukiman warga di sekitar kawasan tersebut.
Tak hanya ancaman banjir, ekosistem rawa yang selama ini menjadi habitat berbagai tumbuhan air dan satwa kecil juga terancam musnah. Perubahan kontur tanah secara drastis dapat memutus aliran air alami dan memicu penurunan tanah di kemudian hari—sebuah risiko yang kerap muncul pada proyek pembangunan di lahan basah yang dipaksakan.
Ironisnya, proyek pembangunan di atas lahan rawa seharusnya melalui prosedur ketat. Setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib lebih dulu memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, pemanfaatan lahan juga harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan setiap pembangunan mengikuti rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Jika proyek ini berjalan tanpa kajian
lingkungan yang sah atau tanpa izin resmi, maka aktivitas penimbunan rawa tersebut bukan sekadar proyek pembangunan biasa, melainkan potensi pelanggaran hukum yang dapat menyeret pihak developer maupun pihak yang membiarkannya.
Yang lebih mengherankan, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari instansi terkait untuk melakukan pengecekan menyeluruh di lapangan. Sikap diam ini memunculkan kecurigaan publik: apakah pengawasan benar-benar berjalan, atau justru ada pembiaran terhadap proyek yang berpotensi merusak lingkungan?
Pembangunan memang penting, tetapi jika dilakukan dengan mengorbankan fungsi alam dan keselamatan masyarakat, maka proyek tersebut hanya akan meninggalkan warisan masalah di masa depan. Tanpa pengawasan ketat dari pemerintah daerah dan instansi
berwenang, penimbunan rawa seperti yang terjadi di Jalan Pattimura ini dikhawatirkan bukan sekadar pembangunan perumahan—melainkan awal dari bencana lingkungan yang perlahan dipaksakan menjadi kenyataan.
Fransisco chrons









