Pariaman, Investigasi.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman berhasil mengamankan sepasang kekasih asal Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, atas dugaan tindakan aborsi ilegal dan pembuangan janin hasil hubungan gelap. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 12 April 2025, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait penemuan janin di wilayah setempat.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Riyo Ramadhani, mengungkapkan bahwa informasi awal berasal dari warga yang menemukan janin berusia sekitar tujuh bulan di Korong Padang Bintungan, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau.
“Mendapat laporan tersebut, Tim Sparta Satreskrim langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan,” ujar Iptu Riyo pada Minggu (13/4).
Kedua pelaku berinisial YMP (19) dan LSM (19), diketahui merupakan pasangan kekasih yang belum menikah dan berdomisili di Kecamatan Sungai Limau. Menurut keterangan awal, tindakan aborsi dilakukan di rumah orang tua YMP pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Proses aborsi dilakukan dengan menggunakan obat penggugur kandungan yang dibeli secara online.
“Setelah meminum obat tersebut, LSM mengalami keguguran. Janin kemudian dikuburkan oleh YMP di halaman rumah orang tuanya,” jelas Iptu Riyo.
Warga setempat sebelumnya telah mencurigai perubahan fisik LSM yang menunjukkan tanda-tanda kehamilan, namun kemudian perutnya tampak kembali datar tanpa penjelasan jelas. Hal inilah yang memicu kecurigaan dan akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib.
“Pasangan ini bukan suami istri. Saat orang tua YMP tidak berada di rumah, ia mengajak LSM tinggal bersama,” tambahnya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Kasus ini sangat mengejutkan masyarakat dan akan terus kami kembangkan. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah penyelidikan lanjutan,” tutup Iptu Riyo.
(Andra)








