D.I. Yogyakarta — Setelah melalui perjuangan hukum yang panjang dan melelahkan, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon akhirnya kembali ke tangan yang berhak. Warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul itu kini bisa bernapas lega setelah sempat dihantui kasus mafia tanah yang mencuat pada April 2025.
Penyerahan sertipikat dilakukan langsung di kediaman Mbah Tupon, disaksikan perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Kristanti Yuni Purnawanti, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta, serta jajaran Forkopimda.
Momentum tersebut menjadi penutup dari perjuangan panjang Mbah Tupon dalam mempertahankan hak atas tanahnya dari praktik mafia tanah yang sempat mengancam.
“Kami dari tim kuasa hukum mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya. Tanpa dukungan berbagai pihak, mustahil sertipikat ini bisa kembali ke tangan Mbah Tupon,” ujar Suki Ratnasari, kuasa hukum Mbah Tupon, Kamis (9/4/2026).
Suasana haru tak terbendung. Begitu sertipikat kembali digenggam, Mbah Tupon bersama sang istri langsung sujud syukur. Tangis pecah, menjadi simbol lega setelah melewati proses hukum yang panjang dan penuh ketidakpastian.
Kasus ini bermula pada April 2025, saat dugaan mafia tanah mencuat dan mengancam kepemilikan sah Mbah Tupon. Kala itu, Kantor Wilayah BPN D.I. Yogyakarta bergerak cepat dengan mengirim surat ke KPKNL untuk menunda proses lelang, sekaligus melakukan pemblokiran internal guna mengamankan objek sengketa.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga.
“Ini bukti kerja sama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan kantor pertanahan dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam menjaga legalitas tanah. Kelengkapan dokumen serta kehati-hatian menjadi kunci untuk menghindari praktik mafia tanah.
Senada, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan pertanahan tidak kebal hukum.
“Kasus ini rumit dan berlapis, pelakunya tidak sedikit. Namun semuanya telah diproses dan divonis bersalah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Kristanti Yuni Purnawanti mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi serupa.
“Masih banyak kasus yang belum terungkap. Jika ada kejadian serupa, segera laporkan kepada penegak hukum agar bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Kembalinya sertipikat tanah ini bukan hanya kemenangan bagi Mbah Tupon, tetapi juga menjadi simbol bahwa hukum masih berpihak pada kebenaran—meski harus diperjuangkan dengan waktu, tenaga, dan keteguhan hati.
Guh

















