Bongkar Mafia BBM! Nama Frenly dan Richo Mencuat, Aparat Didesak Tangkap Sekarang!

More articles

Minahasa – Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat dan kali ini terendus beroperasi terang-terangan di wilayah Minahasa. Tim investigasi gabungan awak media menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga kuat sebagai penampungan solar ilegal di Jalan Rinegetan, Desa Masarang, Kecamatan Tondano Barat.

Temuan di lapangan mengungkap aktivitas keluar-masuk kendaraan yang diduga menjadi bagian dari rantai distribusi solar subsidi secara ilegal. Lokasi tersebut disinyalir menjadi titik pengumpulan solar dari berbagai SPBU sebelum didistribusikan kembali secara tidak sah demi meraup keuntungan besar.

Dua nama yang disebut-sebut berada di balik aktivitas ini pun mencuat ke permukaan, yakni Frenly Rompas dan Richo Rompas. Keduanya diduga bukan pemain baru, melainkan bagian dari jaringan lama yang telah lama beroperasi dalam bisnis BBM ilegal di wilayah tersebut.

Lebih mengejutkan, informasi yang dihimpun menyebut adanya sosok “big bos” yang diduga menjadi penyandang dana utama. Skema yang digunakan terbilang rapi: solar subsidi dikumpulkan dari berbagai SPBU menggunakan kendaraan tertentu, lalu ditampung di gudang sebelum dijual kembali dengan harga non-subsidi.

Saat investigasi pada Senin (2/3/2026), tim media menemukan sedikitnya tiga unit truk dan satu mobil Panther silver di dalam area gudang. Bahkan, satu unit truk drum putih terlihat sedang menyedot solar menggunakan mesin pompa—indikasi kuat adanya aktivitas pemindahan BBM dalam skala besar.

Di sekitar lokasi, sejumlah truk lain tampak terparkir seolah menunggu giliran. Situasi ini memperkuat dugaan bahwa praktik ilegal tersebut berjalan terstruktur, sistematis, dan bukan sekadar aktivitas sporadis.

Jika benar, praktik ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bentuk perampasan hak rakyat. Solar subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat justru diduga dibajak oleh jaringan mafia untuk kepentingan bisnis gelap.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara tegas melarang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi. Pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Namun yang menjadi sorotan tajam adalah: mengapa aktivitas ini terkesan dibiarkan? Dengan pola yang begitu terbuka dan masif, publik mulai mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberantas mafia BBM yang sudah lama menjadi “penyakit kronis”.

Sejumlah pihak kini mendesak aparat penegak hukum untuk tidak lagi menutup mata. Penindakan tegas dinilai menjadi satu-satunya cara untuk memutus rantai mafia solar yang terus merugikan negara dan rakyat.

Masyarakat pun menuntut agar hukum ditegakkan tanpa kompromi. Siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun aktor besar di belakang layar, harus diproses tanpa pandang bulu.

Sorotan juga mengarah kepada Kapolda Sulawesi Utara, Roycke Harry Langie, untuk segera turun tangan. Publik menunggu langkah nyata: bukan sekadar penyelidikan, tetapi penangkapan dan pembongkaran jaringan mafia solar hingga ke akarnya.

Sandi

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest