Mataram — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengingatkan pentingnya pembaruan data pertanahan sebagai langkah strategis untuk mencegah konflik dan sengketa tanah di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Imbauan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama gubernur, bupati, dan wali kota se-NTB di Kantor Gubernur NTB, Jumat (10/04/2026). Nusron menekankan bahwa persoalan tumpang tindih sertipikat—yang dikenal dengan kategori KW 4, 5, dan 6—masih menjadi pekerjaan rumah serius.
“Banyak sertipikat lama belum dilengkapi peta kadastral dan belum terintegrasi secara digital. Akibatnya, batas tanah tidak jelas dan rawan diklaim pihak lain,” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh kepala daerah hingga aparat tingkat bawah seperti camat dan lurah untuk aktif mengimbau masyarakat, khususnya pemilik sertipikat lama terbitan sebelum 1997 bahkan hingga era 1960-an, agar segera melakukan pemutakhiran data.
“Kami minta masyarakat yang masih memegang sertipikat lama segera memperbarui datanya. Ini penting untuk menghindari konflik di kemudian hari,” ujar Nusron.
Menurutnya, salah satu indikator kepemilikan yang kuat adalah penguasaan fisik di lapangan. Hal itu dapat terlihat saat proses pengukuran dilakukan oleh petugas.
“Kalau petugas ukur datang dan tidak ada yang menolak atau mengusir, itu menunjukkan penguasaan fisik yang jelas,” jelasnya.
Untuk itu, Nusron mendorong masyarakat tidak ragu melakukan pengukuran ulang atau bahkan mengganti sertipikat lama agar terdata dalam sistem pertanahan yang lebih akurat dan terintegrasi.
“Kalau perlu, ganti sertipikatnya dan lakukan pengukuran ulang melalui ATR/BPN. Ini langkah penting agar data lebih valid,” tambahnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rakor, jumlah sertipikat kategori KW 4, 5, dan 6 di NTB mencapai 247.913 bidang atau sekitar 7,5 persen dari total sertipikat. Angka tersebut dinilai cukup tinggi dan berpotensi memicu sengketa jika tidak segera ditangani.
Kondisi ini juga rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, terutama di wilayah perkotaan yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Karena itu, Nusron menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga kepastian hukum atas tanah.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh jajaran DPRD se-NTB serta para kepala daerah. Menteri Nusron hadir didampingi pejabat Kementerian ATR/BPN, termasuk Kepala Biro Humas dan Protokol serta jajaran Kantor Pertanahan se-NTB.
Guh

















