Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Oknum Kabid Nakertrans Manggarai Barat Dilaporkan

More articles

 

Manggarai Barat, Investigasi.News — Kasus dugaan utang piutang yang menyeret seorang oknum Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Nakertranskop & UKM) Manggarai Barat, berinisial IB, kini berujung pada laporan pidana ke pihak kepolisian serta gugatan perdata ke pengadilan negeri.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang pemilik vila berinisial EH, yang mengaku mengalami kerugian finansial akibat kerja sama bisnis dan pinjaman pribadi yang tidak diselesaikan sebagaimana kesepakatan.

Kasus ini bermula dari komunikasi antara EH dan IB sejak Juli 2024. Dalam tahap awal, keduanya sempat terlibat perbedaan pandangan terkait status tenaga kerja di usaha vila milik EH.

IB menilai tenaga kerja tersebut wajib mengikuti ketentuan upah minimum regional (UMR). Sementara itu, EH menegaskan bahwa sebagian besar tenaga kerja merupakan peserta praktik yang sedang menunggu ijazah, bukan pekerja formal.

Meski demikian, EH mengaku tetap memberikan kompensasi berupa gaji, tempat tinggal, serta kebutuhan makan kepada para peserta praktik. “Saya sudah hitung, kalau digabung dengan makan dan tempat tinggal, itu malah lebih dari UMR. Jadi saya rasa tidak ada yang salah,” jelas EH.

EH juga mengaku sempat mendapat tekanan berupa ancaman penutupan usaha apabila tidak mengikuti ketentuan tersebut. Meski sempat terjadi perbedaan pandangan, hubungan keduanya berlanjut ke kerja sama bisnis. IB menawarkan kolaborasi dalam pengelolaan usaha kafe, kedai kopi, serta distribusi produk UMKM.

Pada bulan Januari, EH mentransfer dana sebesar Rp72 juta sebagai modal kerja sama dengan skema bagi hasil tanpa bunga. Dalam perjalanannya, sebagian dana disebut telah dikembalikan melalui pembagian hasil usaha, dengan sisa kewajiban sekitar Rp21 juta.

EH menyebut kerja sama tersebut berjalan relatif lancar hingga awal 2026, sebelum kemudian muncul persoalan baru. Masalah mulai muncul ketika IB disebut meminta pinjaman tambahan di luar skema kerja sama bisnis.

Setelah melalui berbagai pendekatan, EH akhirnya memberikan pinjaman pribadi sebesar Rp37 juta pada 18 Februari 2026. Penyerahan uang tersebut dilengkapi dengan kwitansi bermaterai yang ditandatangani oleh IB.

Dalam kwitansi tersebut secara tegas disebutkan bahwa pinjaman harus dikembalikan paling lambat 18 Maret 2026. Bahkan, terdapat klausul yang memperbolehkan pemberi pinjaman mempublikasikan persoalan apabila terjadi keterlambatan pembayaran.

Kesepakatan itu juga diperkuat dengan pernyataan tertulis yang turut didokumentasikan dalam bentuk video. Namun, hingga melewati jatuh tempo, EH menyebut pinjaman tersebut belum dikembalikan. Upaya penagihan yang dilakukan, termasuk melalui somasi oleh kuasa hukum, diklaim tidak mendapat respons dari pihak IB.

Berdasarkan klausul dalam perjanjian, EH kemudian mengunggah persoalan tersebut ke media sosial sebagai bentuk upaya penagihan. Langkah tersebut justru berujung pada laporan hukum. IB melaporkan EH ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE.

EH menilai laporan tersebut bertentangan dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya, serta menduga adanya itikad tidak baik dalam hubungan tersebut.

Lebih lanjut, hasil penelusuran pihak kuasa hukum EH mengindikasikan bahwa usaha kafe dan kedai kopi yang menjadi dasar kerja sama tidak ditemukan secara nyata.

Temuan ini memunculkan dugaan adanya unsur penipuan dalam kerja sama tersebut. Atas dasar itu, EH kini menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan, serta mempersiapkan gugatan perdata guna pemulihan kerugian yang dialami.

Kasus ini pun berkembang menjadi sengketa hukum dua arah yang saat ini tengah berproses di kepolisian. Hingga berita ini diterbitkan, pihak IB belum memberikan keterangan resmi.

(Severinus T. Laga)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest