Kuasa Hukum Desak Kepastian Penanganan Kasus Dugaan Penghinaan oleh Oknum DPRD Nagekeo

More articles

Nagekeo, Investigasi.News — Tim kuasa hukum Ibu Margaretha Bai mendatangi Polres Nagekeo pada Senin pagi (13/4) guna memastikan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana penghinaan yang dilaporkan oleh klien mereka. Kasus tersebut diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Nagekeo dari Partai NasDem berinisial ASW.

Kehadiran tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Cosmas Jo Oko itu bertujuan untuk memperoleh kejelasan terkait dua hal krusial dalam proses hukum. Pertama, mengenai status dan waktu diterimanya surat izin dari Gubernur NTT sebagai syarat pemeriksaan terhadap anggota legislatif. Kedua, terkait kepastian waktu pelimpahan kembali berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bajawa untuk disidangkan.

“Kami datang untuk memastikan kapan surat izin dari Gubernur NTT itu diterima oleh Polsek Nangaroro, serta kapan berkas perkara ini dilimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri Bajawa,” ujar Cosmas kepada awak media.

Menurutnya, proses hukum yang berjalan harus menjunjung tinggi prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu, termasuk pejabat publik.

“Indonesia adalah negara hukum. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kami berharap tidak ada tindakan diskriminatif dalam penanganan perkara ini,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Nagekeo, khususnya Kasat Reskrim, atas pelayanan dan respons yang diberikan. Mereka menilai pihak kepolisian telah menunjukkan komitmen untuk berkoordinasi dengan Polda NTT guna mempercepat proses penyelesaian perkara.

“Kami berterima kasih kepada Kapolres Nagekeo melalui Kasat Reskrim yang telah menerima kami dengan baik dan berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Polda NTT agar kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum,” lanjutnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang pejabat daerah yang diduga melakukan tindak pidana penghinaan. Tim kuasa hukum berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan tanpa intervensi, sehingga keadilan bagi korban dapat segera terwujud.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun dari Pemerintah Provinsi NTT terkait status surat izin pemeriksaan tersebut.

(Severinus T. Laga)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest