Tanggapi Laporan Warga, Polres Solok Kota Gencarkan Penindakan Penambang Emas Ilegal di Nagari Sibarambang

More articles

Kota Solok- Menindak lanjuti pengaduan Warga, terhadap isu maraknya aktivitas korok Emas Ilegal (Ilegal Mining) di daerah Dusun Karimbang Desa Talago Gunung Nagari Sibarambang Kecamatan X Koto di Atas Kabupaten Solok.

Tim gabungan terpadu Satrekrim Polres Solok Kota dibawah komando Kanit Tipidter Ipda Ropi Arpindo,SH, dan Tim Kapolsek X Koto di Atas. Turun langsung kelokasi dimaksud Gencarkan penindakan tegas terhadap Aktivitas Penambangan emas Ilegal (PETI) yang bertempat dusun Karimbang Nagari Sibarambang Minggu Malam (12/04/2025).

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Solok Kota IPDA Ropi Arpindo, SH menegaskan, menindaklanjuti Isu yang berkembang, dan atas perintah tegas Kapolres Solok Kota melalui Kasat Reskrim Polres Solok Kota. Dengan sigab diawali personel tim gabungan satreskrim Polres Solok Kota dan Polsek X Koto di Atas.

Dengan sigap dan tegas bergerak dari mako Polres Solok Kota menuju ke lokasi yang diduga lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) yang bertempat di daerah Dusun Karimbang Desa Talago Gunung Nagari Sibarambang Kecamatan X Koto di Atas Kabupaten Solok.

Kanit Tipidter Polres Solok Kota Ropi menyatakan, penertiban aktivitas tambang emas ilegal ini kita lakukan. Adalah karena kita dari Polres menindaklanjuti pengaduan masyarakat, yang menyatakan didaerah Sibarambang Kabupaten Solok, marak dengan aktivitas penambangan Emas Ilegal (Peti).

“Atas laporan itu, tim bergerak dengan sangat rapi berawal dari Mako Polres Solok Kota menuju Polsek X Koto di Atas, lanjut menelusuri daerah TKP. Dengan menempuh jarak yang sangat jauh dengan medan yang berliku, berjalan kaki, serta menuju lokasi menempuh wilayah perbukitan dengan pendakian serta penurunan yang terjal, memakan waktu kurang lebih dua jam, tim baru sampai dilokasi,” ujar Ropi.

Ropi menyatakan, dilokasi tim menemukan bekas-bekas yang diduga lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) daerah tersebut. Disana tim meneemukan bekas alat-alat atau sarana pendukung kegiatan penambangan emas tanpa izin. Yakni berupa tenda-tenda, slang, dan bekas dompengan dan semua Barang Bukti dilakukan pemusnahan dengan cara pembakaran dilokasi TKP.

” Dan terhadap diduga para pelaku serta alat beratnya diduga telah keluar serta melarikan diri pada saat tim gabungan melakukan penegakan hukum,”sebutnya.

Lebih lanjut disampaikan Ropi, setelah menyita semua BB yang ditemukan, tim Personel gabungan Satreskrim Polres Solok Kota, Polsek X Koto di atas . Melakukan pemasangan Police Line dilokasi dan juga memberikan himbauan kepada masyarakat, agar tidak melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) dilokasi tersebut.

Dia memaparkan, bahwa masih banyak kemungkinan tambang ilegal lain yang beroperasi. Oleh karena itu, dukungan dan laporan dari masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas praktik ilegal ini secara menyeluruh.

“Masih banyak kemungkinan tambang ilegal lain yang beroperasi. Dukungan warga sangat diperlukan agar praktik ilegal ini bisa diberantas secara menyeluruh,” ujarnya.

Kapolres Solok Kota melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota mengimbau, masyarakat untuk tidak melakukan pertambangan ilegal di Wilayah Hukum Polres Solok Kota kedepanya.

“Larangan itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan, mineral dan batubara dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” ujarnya.

Imbauan ini dilakukan sebagai langkah upaya penanganan yang humanis terkait adanya aktivitas tambang emas ilegal di Solok. Lanjut dia, imbauan sebagai upaya memberikan pemahaman terkait larangan aktivitas tambang ilegal.

Ia berharap, masyarakat memahami dampak dari aktivitas tambang emas ilegal itu, dan tidak semata-mata memikirkan pendapatan namun lebih memikirkan dampaknya ke depan. “Untuk itu dilarang keras melakukan pertambangan ilegal dan kami imbau agar aktivitas ilegal itu di hentikan,” tegasnya.

Selain itu, Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih beroperasi di wilayah hukum polres Solok Kota. “Peran serta masyarakat sangat terbukti efektif dalam upaya pemberantasan tambang ilegal,”ujarnya.(Wahyu)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest