SARILAMAK — Aroma dugaan permainan kotor dalam pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Kabupaten Lima Puluh Kota makin menyengat. Isu “setoran balik” usai pencairan TPP Maret 2026 kini berubah menjadi bola panas yang menyeret nama pejabat daerah, birokrasi OPD, hingga sistem pengawasan internal yang dinilai mandul.
Di tengah kegaduhan publik, pernyataan pejabat justru memunculkan kesan saling cuci tangan. ASN yang diduga menjadi korban pungutan terselubung pun disebut hidup dalam ketakutan karena ancaman pengucilan hingga karier yang bisa “dibunuh” secara perlahan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lima Puluh Kota, Drs. Ahmad Zuhdi Perama Putra, M.Si, sebelumnya menegaskan bahwa urusan pihaknya dianggap selesai setelah dana TPP ditransfer ke rekening ASN.
“Segala sesuatu yang terjadi di OPD bukan lagi tanggung jawab saya, karena mereka sudah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),” tegas Zuhdi.
Pernyataan itu justru memantik kemarahan publik. Sebab, di balik dalih administrasi yang disebut “clear”, muncul dugaan praktik setoran kepada oknum pimpinan di sejumlah OPD dengan modus “uang jasa” atau “ucapan terima kasih”.
Jika benar terjadi, maka praktik itu bukan lagi sekadar pelanggaran etika birokrasi, melainkan sudah mengarah pada dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan jabatan.
Wakil Bupati Lima Puluh Kota, Ahlul Badrito Resha, SH, mencoba meredam polemik dengan meminta masyarakat dan ASN membawa bukti konkret jika memang terjadi pelanggaran.
Sementara Sekda Herman Azmar menjanjikan perlindungan bagi ASN yang berani melapor.
“Kalau memang ada ASN yang merasa dirugikan, silakan laporkan kepada pimpinan. Saya menjamin yang bersangkutan akan mendapat perlindungan,” tegas Herman.
Namun pernyataan itu dianggap belum cukup menenangkan. Di lapangan, banyak ASN disebut memilih diam karena takut menjadi target birokrasi.
Ketua LSM Penjara Sumatera Barat, Supardi, menyebut jaminan perlindungan dari pejabat hanya terdengar manis di atas podium, tetapi sulit dipercaya dalam kultur birokrasi yang masih sarat tekanan.
“ASN itu takut. Mereka tahu risikonya. Hari ini bicara, besok bisa dikucilkan, dipindahkan, bahkan di-nonjob-kan secara halus,” kecam Supardi.
Menurutnya, jika pimpinan daerah memang serius membongkar dugaan permainan TPP, seharusnya tidak menunggu laporan korban.
“Jangan cuma minta bukti lalu duduk manis. Gunakan Inspektorat untuk audit investigatif. Kalau sudah ada riak dugaan penyimpangan tapi pimpinan diam, itu namanya pembiaran,” tegasnya.
Ia bahkan menyinggung potensi pelanggaran hukum serius jika dugaan setoran paksa itu benar terjadi.
“Kalau ASN dipaksa setor setelah TPP cair, itu bisa masuk kategori penyalahgunaan jabatan dan berpotensi melanggar UU Tipikor,” tambahnya.
Kini sorotan publik mengarah tajam ke Inspektorat Kabupaten Lima Puluh Kota. Lembaga pengawas internal itu dituntut segera turun melakukan audit menyeluruh terhadap pencairan TPP pasca 12 Maret 2026.
Publik mulai bertanya: apakah Inspektorat benar-benar berfungsi sebagai pengawas, atau hanya menjadi pagar birokrasi untuk meredam skandal?
Jika dugaan “setoran balik” TPP ini terus dibiarkan tanpa investigasi terbuka, maka kepercayaan ASN terhadap pemerintah daerah bisa runtuh total. Lebih parah lagi, birokrasi akan dianggap sebagai ladang tekanan bagi pegawai kecil yang tak punya kuasa melawan sistem.
Oyon



















