Ende, Investigasi.News — Pengadilan Negeri Ende mulai menyidangkan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa rumah dan tanah di Jalan Kokos VII, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.
Sidang perdana perkara perdata nomor: 12/Pdt.G/2026/PN End. digelar pada Rabu (13/5/2026) dengan agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak sekaligus dilanjutkan proses mediasi antara penggugat dan para tergugat.
Dalam perkara tersebut, Margaretha Doa selaku Penggugat, melalui Tim Kuasa Hukum Koalisi Lakki Associates Law Firm, menggugat Laurentina Toja sebagai Tergugat I, Gerald Leonis sebagai Tergugat II, dan Maria Dal Segno sebagai Tergugat III.
Wakil Direktur Koalisi Lakki Associates Law Firm, Oktofianus Taka, menjelaskan bahwa mediasi pertama telah dilaksanakan di bawah pendampingan mediator yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Ende.
“Dalam mediasi tersebut masing-masing pihak telah mendengar penjelasan dari mediator terkait mekanisme mediasi. Para pihak juga telah sepakat untuk melanjutkan mediasi kedua pada hari Rabu, 20 Mei 2026,” ujar Oktofianus kepada media.
Menurutnya, agenda mediasi kedua nantinya akan difokuskan pada penyampaian resume tertulis dari masing-masing pihak yang memuat pokok persoalan sengketa sekaligus usulan solusi perdamaian.
Selanjutnya, proses akan berlanjut ke mediasi ketiga pada Kamis, 21 Mei 2026 dengan agenda kaukus, yakni pertemuan tertutup dan terpisah antara mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri pihak lainnya.
Oktofianus menjelaskan, mekanisme kaukus bertujuan menggali informasi yang bersifat sensitif secara lebih mendalam, meredam ketegangan emosional antar pihak, serta membuka ruang penyelesaian apabila proses mediasi mengalami kebuntuan.
“Teknik kaukus lazim digunakan dalam mediasi untuk menjembatani kebuntuan dan membuka peluang tercapainya perdamaian,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak penggugat menyatakan bahwa gugatan tersebut diajukan untuk menuntut pengosongan objek sengketa berupa sebidang tanah dan rumah yang berdiri di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
“Ibu Margaretha Doa selaku Penggugat sedang melakukan upaya hukum agar Para Tergugat segera mengosongkan objek sengketa dan menyerahkannya secara patut kepada Penggugat, karena klien kami merupakan pemilik dan pemegang hak yang sah secara hukum atas objek tersebut,” tegas Oktofianus.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak para tergugat belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.
(Severinus T. Laga)



















