Karimun — Maraknya praktik perjudian toto gelap (togel) di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan tajam publik. Aktivitas perjudian yang diduga berlangsung terang-terangan itu dinilai semakin meresahkan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan besar terhadap efektivitas penegakan hukum di daerah.
Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Karimun, Sapii, secara tegas meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Karimun, untuk segera bertindak dan tidak membiarkan praktik perjudian tumbuh subur di tengah masyarakat.
Menurutnya, aktivitas togel di sejumlah titik di Karimun diduga sudah berlangsung lama dan dilakukan tanpa rasa takut terhadap hukum. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan ialah sebuah toko yang dikenal masyarakat dengan nama “Toko Lina” di kawasan Sungai Lakam, Tanjung Balai Karimun.
“Praktik penjualan nomor togel di lokasi tersebut diduga masih terus berjalan. Ini menimbulkan kesan seolah-olah para pelaku merasa kebal hukum,” tegas Sapii, Rabu (13/5/2026).
Ia menyebut, jika praktik perjudian dibiarkan berlangsung terbuka tanpa penindakan serius, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum bisa runtuh.
“Kami hanya meminta aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa praktik seperti ini dilindungi atau dibiarkan,” ujarnya.
Sapii juga meminta APH tidak hanya menangkap pemain kecil di lapangan, tetapi berani menelusuri dugaan jaringan dan aktor besar yang berada di balik maraknya perjudian togel di Karimun.
“Kalau memang serius memberantas judi, jangan berhenti di pengecer. Telusuri juga siapa yang menjadi bandar, siapa yang membekingi, dan bagaimana jaringan ini bisa tumbuh bebas,” katanya.
Menurutnya, perjudian togel bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi juga memiliki dampak sosial yang serius terhadap masyarakat, mulai dari rusaknya ekonomi keluarga hingga meningkatnya potensi tindak kriminal lainnya.
Secara hukum, praktik perjudian telah diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian. Selain itu, pemerintah juga mempertegas larangan perjudian melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Dalam Pasal 303 KUHP disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi dapat dipidana penjara hingga 10 tahun atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, IWO-I Karimun berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam terhadap maraknya praktik togel yang disebut semakin menjamur di wilayah tersebut.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya meminta APH menjalankan tugasnya secara profesional demi menjaga marwah hukum dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Karimun,” tutup Sapii.
Tim



















