Satpol PP Padang Pariaman Razia Tempat Hiburan Malam, Puluhan Botol Miras Disita

Baca Juga

Padang Pariaman, investigasi.news — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Pariaman kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan ketertiban umum. Pada Kamis malam hingga Jumat dini hari (12–13 Juni 2025), Satpol PP menggelar razia terhadap sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Lubuk Alung dan Batang Anai.

Kepala Satpol PP dan Damkar Padang Pariaman, Rifki Monrizal, mengatakan bahwa razia ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 38 Tahun 2003 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pencegahan, Penindakan, dan Pemberantasan Maksiat.

“Penertiban ini melibatkan 15 personel didukung dua unit kendaraan operasional. Di Lubuk Alung, kami menyisir empat kafe karaoke dan dua kedai tuak. Sementara di Batang Anai, ada delapan kafe karaoke yang terpantau aktif pada malam hari dan terindikasi melanggar ketentuan,” jelas Rifki, Jumat (13/6).

Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 12 botol minuman keras (miras) jenis bir yang dijual tanpa izin. Seluruh miras itu langsung disita sebagai barang bukti.

Lebih lanjut, Rifki menegaskan bahwa pihaknya akan mengeluarkan surat peringatan atau kartu kuning bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar. Jika masih membandel, maka tindakan tegas akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Operasi ini merupakan bentuk penegakan hukum untuk menjaga ketertiban dan moral masyarakat. Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan, tetapi tidak segan-segan melakukan tindakan hukum bila pelanggaran terus berulang,” tegasnya.

Ia juga mengimbau para pemilik tempat hiburan malam, khususnya kafe karaoke dan kedai tuak, agar mematuhi semua ketentuan dalam Perda yang berlaku. Satpol PP, kata dia, akan terus melakukan pengawasan intensif dan razia rutin demi menjaga ketenteraman serta mencegah aktivitas yang bertentangan dengan norma dan hukum di Kabupaten Padang Pariaman.

(Andra)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles