ENDE, Investigasi.News – Perkara perdata Nomor 12/Pdt.G/2026/PN.End yang diajukan Margaretha Doa selaku Penggugat terhadap Laurentia Toja dkk. selaku para Tergugat terus bergulir di Pengadilan Negeri Ende. Persidangan yang berlangsung pada Senin (13/7/2026) memasuki agenda penyerahan bukti tambahan dari masing-masing pihak.
Objek sengketa dalam perkara tersebut berada di Jalan Kokos VII, Perumnas Ende, yang menjadi pokok perselisihan antara Penggugat dan para Tergugat.
Usai mengikuti persidangan, Tim Koalisi Lakki selaku kuasa hukum Penggugat menyampaikan bahwa seluruh proses persidangan berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan Majelis Hakim.
“Pada persidangan hari ini, agenda yang dilaksanakan adalah penyerahan bukti tambahan dari para pihak,” ujar Martinus Goa Rega, S.H., mewakili Tim Kuasa Hukum Penggugat.
Sementara itu, anggota Tim Kuasa Hukum, Oktofianus Taka, menjelaskan bahwa setelah agenda penyerahan bukti tambahan selesai, Majelis Hakim bersama para pihak menyepakati tahapan berikutnya, yakni pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa.
“Setelah agenda bukti tambahan dari para pihak selesai, Majelis Hakim bersama kuasa hukum Penggugat maupun kuasa hukum Tergugat menetapkan jadwal pemeriksaan lokasi atau pemeriksaan setempat. Sidang lapangan tersebut akan dilaksanakan pada hari Jumat, 17 Juli 2026, pukul 10.00 WITA,” jelasnya.
Pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan penting dalam perkara perdata yang berkaitan dengan objek tanah maupun bangunan. Melalui pemeriksaan langsung di lokasi sengketa, Majelis Hakim dapat memperoleh gambaran faktual mengenai letak, batas, kondisi fisik, serta kesesuaian objek dengan alat bukti dan keterangan yang telah diajukan selama persidangan.
Hasil pemeriksaan lapangan nantinya akan menjadi bagian dari pertimbangan Majelis Hakim dalam menilai keseluruhan alat bukti sebelum perkara memasuki tahapan pembuktian lanjutan hingga putusan.
(Severinus T. Laga)



