Jakarta, investigasi.news — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali mencatat langkah strategis dalam sektor energi nasional. Bertempat di Kantor SKK Migas Pusat, Jakarta, Senin (13/10/2025), Pemkab Muba menandatangani nota kesepakatan dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tentang sinergi kegiatan usaha hulu migas di wilayah Muba.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet, S.H., bersama Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Eka Bhayu Setta. Kesepakatan ini menandai penguatan koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan lembaga pengelola sektor hulu migas nasional.
“Kabupaten Muba kembali mencatat capaian yang patut kita syukuri. Berdasarkan data SKK Migas Perwakilan Sumatera Selatan, kita menerima Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp674 miliar, tertinggi di antara 17 kabupaten/kota di Sumsel,” ujar Bupati Toha.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan bukti nyata besarnya potensi sumber daya alam yang dimiliki Muba, terutama dari blok wilayah kerja Jambi Merang. Ke depan, Pemkab Muba juga menyiapkan langkah strategis menyambut pengembangan blok South Sumatera dan Corridor, yang diharapkan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat dan perekonomian daerah.
“Kami akan terus memperjuangkan agar Participating Interest (PI) 10 persen benar-benar memberi dampak nyata bagi pembangunan dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Melalui mekanisme yang diatur oleh Kementerian ESDM, kami ingin memastikan PI ini menjadi instrumen kesejahteraan rakyat,” tegas Bupati.
Empat Pilar Sinergi Hulu Migas
Nota kesepakatan tersebut mencakup empat fokus utama sinergi:
- Pemberdayaan SDM lokal. SKK Migas dan Pemkab Muba akan memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam kegiatan usaha hulu migas.
- Pengembangan masyarakat. Program community development diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial-ekonomi warga sekitar wilayah operasi migas.
- Pemanfaatan kandungan lokal (local content). Optimalisasi produk dan jasa lokal untuk memperkuat ekonomi daerah.
- Partisipasi daerah melalui PI 10 persen. Wujud nyata pelibatan pemerintah daerah dalam pengelolaan wilayah kerja migas.
Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Eka Bhayu Setta, menyambut positif kerja sama ini.
“Langkah ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan pelaksanaan otonomi daerah. Sinergi yang kuat dan berkelanjutan harus terus diupayakan agar pengelolaan hulu migas benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia,” ujarnya.
Ia menegaskan, kesepakatan ini bukan sekadar administratif, melainkan harus diwujudkan dalam kerja kolaboratif antara pusat, daerah, dan pelaku industri migas.
Kepala Bappeda Muba, Mursalin, S.E., M.M., menilai kesepakatan ini memiliki nilai strategis bagi arah pembangunan Muba yang berorientasi pada pengelolaan sumber daya energi berkelanjutan.
“Kami akan mengawal implementasi kesepakatan ini agar sejalan dengan rencana pembangunan daerah, termasuk upaya peningkatan PAD dan pengurangan ketimpangan ekonomi antarwilayah,” jelasnya.
Menurut Mursalin, sektor migas harus menjadi penggerak utama bagi kesejahteraan masyarakat Muba, bukan hanya sebagai sumber pendapatan daerah, tetapi juga sebagai katalis pembangunan berkelanjutan.
“Dengan sinergi ini, kami ingin memastikan migas benar-benar berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.
Penandatanganan nota kesepakatan turut dihadiri sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan sektor energi, antara lain Asisten II Setda Muba Alva Elan SST MPSDA, Plt Kadis Kominfo Muba Daud Amri, S.H., Plt Kadis Lingkungan Hidup Oktarizal, S.E., Kabag Kerja Sama Dicky Meiriando, S.STP., M.H., Kabag Prokopim M. Agung Perdana, S.STP., M.Si., Dirut PT Muba Energi Maju Berjaya (MEMB) Dr. H. Donny Meilano, Plt Sekretaris Perusahaan MEMB Pratama, S.H., serta Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Yunianto, dan perwakilan perusahaan migas seperti Pertamina Group, MEPI, MEPG, Repsol, dan Tately.
Ardiansyah Yonesca








