Koordinator Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah Jakarta (FORMALINTANG), Rizal Damola, mengecam keras langkah Polda Maluku Utara yang memanggil 14 warga Sagea Kiya usai aksi demonstrasi penolakan aktivitas tambang di wilayah tersebut.
Pemanggilan itu berkaitan dengan aksi warga yang menolak aktivitas tambang di site PT Zong Hai Rare Metal Mining yang dikelola PT Mining Abadi Indonesia (MAI). Warga menilai aktivitas perusahaan tersebut bermasalah dan diduga belum mengantongi izin lengkap.
“Protes masyarakat itu wajar. Hak menyampaikan pendapat dijamin undang-undang, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Di sisi lain, aktivitas tambang tersebut juga diduga belum memiliki izin yang lengkap,” tegas Rizal Damola kepada media ini, Jumat (13/02/2026).
Rizal juga menyinggung kasus sebelumnya, di mana aparat disebut pernah menetapkan 11 warga Maba Sangaji sebagai tersangka saat menuntut hak yang diduga tidak dibayarkan oleh PT Position. Menurutnya, pola penanganan seperti ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Patut dicurigai posisi Kapolda Maluku Utara saat ini. Jangan sampai aparat justru menjadi alat beking korporasi di wilayah tersebut,” ujarnya.
Ia menilai hampir setiap aksi protes warga terhadap perusahaan tambang di Halmahera Tengah berujung pada intimidasi, teror, hingga dugaan kriminalisasi oleh aparat. Padahal, kata dia, tugas kepolisian adalah melindungi dan mengayomi masyarakat.
Sebagai bentuk sikap, FORMALINTANG Jakarta menyatakan akan mendatangi Mabes Polri untuk meminta Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi Kapolda Maluku Utara.
“Kami akan meminta Kapolri agar segera mengevaluasi Kapolda Maluku Utara demi menjaga marwah institusi kepolisian dan keadilan bagi masyarakat,” tandas Rizal.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kapolda Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait pemanggilan 14 warga tersebut. (Red/Jak)






