Insentif dan ULP Belum Dibayar, ASN Sorong Selatan Menanti Kepastian Pemerintah Daerah

More articles

Kabupaten Sorong Selatan — Sudah berhari-hari suasana kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan terasa tidak seperti biasanya. Di balik meja-meja pelayanan yang tampak sepi, tersimpan kegelisahan para aparatur sipil negara (ASN) yang hingga kini masih menunggu kejelasan pembayaran insentif, Uang Lauk Pauk (ULP), dan Tunjangan Penghasilan Pegawai ( TPP) yang belum mereka terima.

Hak yang seharusnya menjadi penopang kesejahteraan pegawai itu tak kunjung cair. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di kalangan ASN dan berdampak langsung pada ritme kerja serta pelayanan pemerintahan.

Persoalan tersebut sebelumnya telah diberitakan media ini pada edisi 12 Februari 2026 dengan judul “Kantor Bupati Sorong Selatan Nyaris Lumpuh, ASN Ogah Masuk Kerja Akibat Insentif  dan ULP Tak Dibayar.” Dalam laporan tersebut, keterlambatan pembayaran disebut berdampak pada tingkat kehadiran ASN dan berkurangnya aktivitas pelayanan publik.

Sejumlah ASN mengaku belum menerima insentif dan ULP serta TPP sebagaimana mestinya. Mereka berharap adanya kejelasan resmi dari pemerintah daerah agar polemik ini tidak terus berlarut-larut dan menimbulkan spekulasi liar.

Salah seorang PNS yang enggan disebutkan namanya menyampaikan harapannya agar Bupati Sorong Selatan, Petronela Krenak, dapat memberikan penjelasan terbuka kepada para ASN.

“Kami tidak menuntut berlebihan. Kami hanya ingin ada penjelasan resmi terkait alasan insentif dan ULP belum dibayarkan. Ini adalah hak pegawai dan sangat berpengaruh pada kebutuhan hidup kami,” ujarnya.

Ia menegaskan, insentif dan ULP bersumber dari anggaran negara sehingga keterlambatan pencairannya perlu disertai alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi dinilai penting agar kepercayaan ASN terhadap manajemen pemerintahan tetap terjaga.

Untuk menghadirkan informasi yang berimbang, wartawan media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Bupati Sorong Selatan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi maupun tanggapan resmi yang diberikan.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

John

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest