Muhibuddin Tegaskan Penegakan Hukum Transparan di Sumatera Barat

More articles

Padang — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Muhibuddin menegaskan komitmen institusinya untuk mewujudkan penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat di Sumatera Barat.

Komitmen tersebut disampaikan Muhibuddin saat menggelar pertemuan bersama pegiat antikorupsi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Jumat (13/2).

“Kejaksaan Tinggi Sumbar berkomitmen mewujudkan penegakan hukum yang transparan kepada masyarakat demi tercapainya keadilan,” kata Muhibuddin, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Koordinator Bidang Pelacakan Aset dan Eksekusi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menegaskan bahwa komitmen tersebut tidak hanya berlaku di tingkat Kejati, tetapi juga menjadi pedoman seluruh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Cabang Kejari yang tersebar di 19 kabupaten dan kota di Sumatera Barat.

Menurut Muhibuddin, Korps Adhyaksa sebagai institusi penegak hukum di bidang penuntutan wajib menjalankan tugas secara profesional, menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, serta mematuhi kode etik yang berlaku.

“Jaksa tidak dibenarkan bertemu dengan pihak yang sedang diperiksa di luar kantor. Ini adalah bagian dari etika yang harus dipatuhi,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara, Muhibuddin memastikan Kejaksaan akan menerima dan menelaah setiap laporan yang masuk dari masyarakat secara objektif dan sesuai mekanisme hukum.

“Setiap laporan akan dikaji apakah memenuhi unsur pidana atau tidak. Jika didukung alat bukti yang cukup dan menimbulkan keyakinan, maka perkara akan ditingkatkan. Namun, jika masih terdapat keraguan, kami tidak akan memaksakan,” jelasnya.

Langkah tersebut, lanjut dia, dilakukan demi menjamin kepastian hukum sekaligus memastikan keadilan benar-benar menjadi output dari setiap penanganan perkara.

Muhibuddin juga menyatakan kepercayaannya terhadap integritas para Kepala Kejaksaan Negeri di bawah jajarannya. Namun demikian, ia menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.

“Saya percaya para Kajari memiliki integritas. Namun jika terbukti sebaliknya, tentu akan ditindak secara tegas,” ujarnya.

Pada awal tahun 2026 ini, Kejati Sumbar juga mulai memfokuskan diri pada penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Dalam aturan tersebut, sanksi hukum tidak hanya berupa pidana, tetapi juga mencakup sanksi kerja sosial.

Selain itu, Kejati Sumbar terus mengoptimalkan fungsi pendampingan dan pengawalan terhadap proyek-proyek strategis pemerintah melalui bidang Intelijen serta Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), guna mencegah potensi pelanggaran hukum sejak dini.

Sementara di bidang pidana khusus, Kejati Sumbar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Dalam pertemuan tersebut, Muhibuddin didampingi oleh Asisten Intelijen Efendri Eka Saputra, Asisten Pidana Khusus, Asisten Pidana Umum, serta para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejari se-Sumatera Barat.

Mb

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest