PEMILIHAN WALI NAGARI KAMBANG UTARA PESISIR SELATAN, BERUJUNG SENGKETA KE PTUN PADANG

More articles

Padang, investigasi.news — Tim kuasa hukum kantor Elga Maidison, SHI dan Rekan dkk. Gugat Bupati Pesisir Selatan dan panitia pemilihan Pilwana hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (12/2/2026).

Elga Maidison mengatakan selaku kuasa hukum demi kepentingan klien, kami ajukan gugatan ke Pengadilan TUN Padang guna uji materil proses pemilihan yang diduga cacat prosedur hingga subtansi terhadap pengangkatan wali nagari terpilih yg dilakukan oleh bupati, dan juga diduga jauh dari kepastian hukum karena lahir dari proses yang telah cacat hukum.

Sementara itu, adapun tuntutan gugatan kami adalah
– Mohon penundaan pelaksanaan keputusan dan pengangkatan Wali Nagari Kambang Utara sampai adanya keputusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
– Menyatakan batal dan tidak berita acara hasil pemilihan dilakukan tanggal 17 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh panitia pilwana serta keputusan Bupati Pesisir Selatan tentang pengesahan dan pengangkatan Wali Nagari Kambang Utara.
– Memerintahkam tergugat untuk mencabut berita acara hasil pemilihan dan mencabut SK pengangkatan Wali Nagari Kambang Utara oleh Bupati tersebut.
– Menyatakan diskualifikasi calon wali nagari terpilih sesuai yang telah di angkat oleh bupati.
– Menetapkan klien kami adalah calon Wali Nagari Kambang Utara yang terpilih dan sah.
– Membebankan biaya perkara yang timbul kepada para tergugat

“Ia menjelaskan, adapun dasar atau alasan gugatan dilayangkan adalah menurut kami adanya cacat prosedural dan bertentangan peraturan perundangan dan asas umum pemerintahan yang baik terhadap pelaksanaan pemilihan sebagaimana yang telah kami muat pada gugatan.

Kemudian salah satu contoh adanya dugaan keterlibatan perangkat nagari secara terstruktur/masif serta indikasi adanya kecurangan, serta banyak warga tidak masuk ke DPT sehingga hilangnya hak pilih dan banyak lagi menurut kami yang bertentangan dengan aturan,” ungkap Elga Maidison kepada media, Jumat (13/2/2026).

Sebelumnya klien kami sudah mengajukan keberatan kepada Bupati dan DPMD Kabupaten Pesisir Selatan, namun keberatan kami tidak di terima yang seharusnya adanya keputusan langsung yang di tandatangani oleh bupati yan bersifat final atas keberatan klien kami tersebut. Sebagaimana amanat pasal 37 UU Desa Perbub pasal 76. Namun keputusan dari bupati tersebut tidaklah ada sampai sekarang.

Keberatan diajukan adanya bukti-bukti yang kongkrit dan meyakinkan yang telah diajukan oleh klien kami, tetapi tidak di tangani dengan jelas dan pasti, dan anehnya juga terjadi fakta penghitungan ulang surat suara dan pembukaan kotak suara tersegel di kantor wali nagari setelah pemilihan oleh DPMD tanpa melibatkan klien kami atau calon lain untuk menyaksikan.

Lalu dengan itu DPMD mengambil kesimpulan sendiri dengan hasil yang janggal dengan rekap disampaikan. Sehingga jadi tanda tanya. Ini ada apa kok sistim pemilihan seperti ini, tidak terbuka dan jauh dari asas Luber (Langsung Umum Bebas Rahasia) dan hanya semena mena menurut kami. Banyak lagi hal-hal yang aneh terhadap prosedur menurut kami, dan kami sangat perhatin,” tutur pengacara Elga Maidison yang juga asli putra Pesisir Selatan.

“Sehingga penggugat (No Urut 01) sangat merasa dirugikan karena terdapat indikasi kecurangan dan penyelesaian tidak profesional dan tuntas, maka melalui kuasa hukumnya Elga Maidison, SHI, dan Tim melakukan gugatan kepada Bupati, Panitia Pilwana, dan DPMD – PPKB Pesisir Selatan.

Gugatan diajukan ke PTUN Padang dengan nomor gugatan perkara nomor : 7/G/2026/PTUN Padang. Yang telah lolos dismissal proses artinya PTUN Padang berwenang untuk mengadili, memutus, yang jadwal sidangnya akan di tentukan oleh pengadilan sendiri. Dan semua para pihak akan di panggil untuk sidang tatap muka.

Menurut tim kuasa hukum Perbup Pesisir Selatan tentang teknis pemilihan Wali Nagari sangat banyak bertentangan dengan peraturan diatasnya seperti Permendagri tentang pemilihan, padahal aturan itu adalah konsederan mulai dari UU Desa hingga Perbup. Maka sudah selayaknya aturan tersebut kita uji materil ke PTUN.

“Contoh kasus terhadap lobang coblosan lebih dari satu pada satu kotak/gambar satu calon tidak sah menurut panitia. Tetapi menurut Permendagri itu adalah suara sah karena tidak mengenai kotak calon lain. Seharusnya Pemda dan DPMD paham Asas Hukum LEX SUPERIOR DEROGATE LEGI INFERIORI (peraturan lebih tinggi mengkesampingkan peraturan yang lebih rendah) dalam mengambil kebijakan.

Disini kita lakukan uji materil apakah pemilihan yang melanggar asas tersebut di pertahankan di peradilan dan hukum di indonesia ini. Maka kita lihat kedepannya pertimbangan pengadilan, dan semua demi Pesisir Selatan lebih baik dalam penerapan hukum. Untuk perkembangan perkara selanjutnya kita akan update sidang berikutnya,” ucap Elga.

(Andra Sikumbang)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest