NTT, Investigasi.News – Praktisi hukum nasional sekaligus advokat, Taslim Wirawan, S.H., yang tergabung dalam tim kuasa hukum ayah Prada Lucky Namo, Pelda Chrestian Namo, menyatakan bahwa pemaafan dari korban maupun keluarga korban merupakan salah satu faktor yang dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim dan dinilai memiliki arti penting dalam perspektif hukum pidana.
Menurutnya, dalam perkara tersebut Pelda Chrestian Namo sebagai pihak korban telah secara terbuka menyampaikan maaf kepada para terdakwa. Sikap tersebut, kata dia, mencerminkan niat baik untuk meredam konflik serta membuka ruang pemulihan hubungan sosial yang sempat terganggu akibat peristiwa hukum yang terjadi.
“Dalam perspektif hukum pidana, sikap pemaafan dari korban maupun keluarga korban merupakan salah satu faktor penting yang dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim sebagai mitigating factor dalam menjatuhkan putusan,” ujar Taslim.
Ia menjelaskan, selain adanya pemaafan dari pihak korban, para terdakwa juga telah menyatakan penyesalan atas perbuatannya. Bahkan, telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak.
Lebih lanjut, keluarga korban disebut telah menerima bentuk kompensasi dan perhatian dari Pangdam Udayana berupa satu unit rumah beserta isinya serta dukungan harta benda lainnya. Bantuan tersebut dinilai sebagai wujud tanggung jawab moral dan kepedulian terhadap keluarga korban.
Taslim menilai kondisi tersebut membuka peluang penerapan pendekatan restorative justice, yakni penyelesaian perkara yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan, rekonsiliasi, serta terciptanya kembali harmoni sosial antara pihak-pihak yang terlibat.
“Dalam doktrin hukum pidana modern, pendekatan restorative justice menjadi salah satu alternatif penting untuk menciptakan penyelesaian yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial,” jelasnya.
Selain itu, faktor usia para terdakwa juga dinilai perlu menjadi pertimbangan kemanusiaan dalam proses peradilan. Menurut Taslim, ke-22 terdakwa tersebut masih berusia sangat muda dan tengah menjalani masa pengabdian sebagai prajurit TNI Angkatan Darat.
Dengan usia yang masih muda, lanjutnya, para prajurit tersebut masih memiliki kesempatan besar untuk dibina, diarahkan, serta memperbaiki diri agar menjadi prajurit yang lebih baik di masa mendatang.
“Negara masih membutuhkan generasi prajurit muda yang memiliki kesempatan untuk belajar dari kesalahan, memperkuat disiplin, serta memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara melalui pengabdian di institusi TNI,” katanya.
Ia menilai sejumlah aspek seperti pemaafan dari korban, penyesalan para terdakwa, adanya perdamaian, kompensasi kepada keluarga korban, serta faktor usia yang masih muda patut dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Severinus T. Laga










