Bupati Pulang Pisau Himbau Masyarakat yang Cukup Umur untuk Segera Miliki SIM

Baca Juga

Pulang Pisau, Investigasi.news– Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Rifa’i, S.Kom, menghimbau masyarakat yang telah cukup umur dan memiliki kendaraan agar segera memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A, B, maupun C. Hal ini disampaikannya saat mengunjungi Kantor SPKT Polres Pulang Pisau, Senin (14/4/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Rifa’i melakukan silaturahmi dengan jajaran Polres dan menyapa langsung masyarakat yang sedang mengurus SIM.

“Hari ini saya berada di Kantor SPKT Polres Pulang Pisau sekaligus bersilaturahmi dengan jajaran Polres dan menyapa masyarakat yang sedang mengurus SIM. Kebetulan, saya sendiri hari ini memperpanjang SIM karena masa berlakunya sudah habis,” ujar Bupati.

Ia mengapresiasi pelayanan di Polres Pulang Pisau yang menurutnya sangat ramah, cepat, dan profesional.

“Pelayanan di Polres Pulang Pisau sangat baik. Masyarakat diarahkan dengan jelas mengenai alur pembuatan SIM. Saya juga sempat berbincang dengan beberapa warga yang merasa puas dengan pelayanan yang mereka terima,” tambahnya.

Bupati juga menegaskan bahwa proses pembuatan SIM tidak dipungut biaya di luar ketentuan resmi, yaitu hanya membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Saya mengajak masyarakat yang sudah cukup umur dan memiliki kendaraan agar segera mengurus SIM. Selain demi keselamatan dalam berkendara, pelayanan di Polres Pulang Pisau juga sangat membantu dan tidak dipersulit. Kita hanya perlu membayar biaya resmi sesuai aturan PNBP,” tutup Bupati.

Zulmi

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles