Iklan muba

Dugaan Rekayasa Kasus Minyak Goreng Expired di Bulog Ruteng, Kejaksaan Negeri Diminta Transparan

More articles

Ruteng, Investigasi.News — Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) kembali menyoroti penanganan dugaan distribusi minyak goreng kedaluwarsa dalam program bantuan pangan di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

Ketua LPPDM, Marsel Ahang, mempertanyakan hasil pengecekan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai setelah pihak kejaksaan menyatakan tidak menemukan minyak goreng expired di gudang Bulog Ruteng.

Menurut Marsel, publik perlu mendapat penjelasan yang terbuka karena terdapat dugaan adanya upaya pengondisian sebelum pemeriksaan dilakukan. Ia menilai pihak pengelola gudang telah mengetahui lebih dahulu agenda kedatangan aparat penegak hukum.

“Kalau hasil pengecekan menyebut tidak ada minyak goreng expired, tentu itu menimbulkan pertanyaan. Sebab ada dugaan pihak terkait sudah mengetahui kedatangan tim pemeriksa sebelumnya,” ujar Marsel.

Ia menegaskan bahwa angka yang tercantum pada kemasan minyak goreng merupakan penanda masa kedaluwarsa produk, bukan sekadar kode produksi.

“Itu bukan kode produksi. Tulisan 170326 jelas menunjukkan masa expired. Sampel minyak goreng yang diduga sudah kedaluwarsa juga masih kami simpan dan diperoleh dari warga penerima bantuan,” katanya.

LPPDM meminta Kejari Manggarai melakukan investigasi secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pemeriksaan awal semata. Menurut Marsel, penanganan perkara harus dilakukan secara objektif dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Selain itu, LPPDM juga berencana menggelar aksi demonstrasi guna mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tersebut. “Kami akan turun melakukan aksi sebagai bentuk dorongan moral agar proses penanganan kasus ini dilakukan secara serius dan terbuka,” tambahnya.

Marsel turut menyoroti bahwa program bantuan pangan merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat pada masa Presiden Prabowo Subianto untuk membantu masyarakat. Karena itu, ia menilai dugaan penyaluran minyak goreng kedaluwarsa berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap program pemerintah.

LPPDM mendesak agar seluruh pihak yang terlibat dalam distribusi bantuan pangan, termasuk pengelola gudang dan pimpinan Bulog Ruteng, diperiksa secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bulog Ruteng maupun Kejaksaan Negeri Manggarai belum memberikan tanggapan lanjutan terkait pernyataan LPPDM tersebut.

(Severinus T. Laga)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest