Kupang, Investigasi.News – Keluhan mengenai dugaan penagihan pajak terhadap salah satu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Kupang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pelaku usaha tersebut mengaku didatangi petugas untuk penagihan pajak, padahal usahanya masih berskala mikro, menggunakan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan omzetnya disebut belum mencapai Rp500 juta per tahun.
Persoalan itu mengemuka dalam program yang disiarkan RRI Kupang pada 13 Juli 2026. Dalam dialog tersebut disampaikan pertanyaan yang kerap menjadi keresahan pelaku UMKM, yakni apakah penerima pinjaman KUR otomatis menjadi objek pajak, serta mengapa pemerintah dinilai lebih aktif melakukan penagihan pajak dibandingkan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Linus Lusi, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak otomatis memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final hanya karena memperoleh fasilitas pembiayaan dari pemerintah.
Menurut Linus, ketentuan perpajakan bagi UMKM telah diatur secara jelas. Pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen. Kewajiban membayar PPh Final baru berlaku apabila omzet telah melampaui batas tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan, kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak serta-merta berarti wajib membayar pajak. Wajib pajak tetap harus menyampaikan pelaporan sesuai ketentuan, meskipun hasil perhitungannya nihil karena omzet belum melewati batas yang ditentukan.
Dalam kesempatan itu, Linus juga memaparkan perkembangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat di NTT. Hingga Juli 2026, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT telah memfasilitasi akad KUR bagi 52 pelaku UMKM dengan total pembiayaan lebih dari Rp3,4 miliar melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta Bank NTT.
Ia menambahkan bahwa mekanisme KUR memiliki ketentuan tersendiri. Pinjaman hingga Rp100 juta pada prinsipnya tidak mensyaratkan agunan tambahan, sedangkan pembiayaan di atas Rp100 juta mengikuti ketentuan yang berlaku pada lembaga penyalur.
Menanggapi informasi mengenai adanya dugaan penagihan pajak terhadap salah satu pelaku UMKM tersebut, Linus menyatakan akan menugaskan jajarannya untuk berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang guna memastikan fakta yang terjadi di lapangan.
Menurutnya, klarifikasi perlu dilakukan agar diketahui apakah penagihan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaannya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah harus hadir sebagai pembina bagi pelaku usaha mikro, bukan justru menjadi hambatan bagi pertumbuhan usaha masyarakat. “Usaha mikro harus dibimbing dan didampingi agar berkembang. Setelah memenuhi ketentuan perpajakan, barulah kewajiban pajak dilaksanakan sesuai regulasi,” tegasnya.
Dalam dialog tersebut, Linus juga mengakui bahwa masih berkembang anggapan di masyarakat bahwa pemerintah lebih menitikberatkan pada aspek penarikan pajak dibandingkan pendampingan usaha.
Menurutnya, persoalan tersebut merupakan tantangan yang selama ini dihadapi dalam pengembangan UMKM. Oleh karena itu, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT berkomitmen memperkuat program pendampingan agar pelaku usaha tidak hanya memperoleh akses permodalan melalui KUR, tetapi juga mendapatkan pembinaan mengenai manajemen usaha, legalitas, pemasaran, hingga peningkatan kapasitas usaha.
Sebagai langkah tindak lanjut, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT membuka ruang konsultasi bagi pelaku UMKM yang mengalami persoalan serupa. Pemerintah juga menyediakan layanan pendampingan secara gratis melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) untuk membantu pengurusan perizinan usaha, sertifikasi halal, serta fasilitasi pengurusan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kasus yang mencuat melalui ruang pengaduan publik tersebut menjadi pengingat pentingnya sinkronisasi antara kebijakan perpajakan, lembaga pendamping UMKM, pemerintah daerah, dan instansi pemungut pajak. Edukasi yang memadai mengenai hak dan kewajiban perpajakan pelaku UMKM menjadi faktor penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
(Severinus T. Laga)



