Dugaan Oknum Polri “Ginting” Jadi Mafia Solar di Minahasa, Sewakan Gudang untuk Operasi Ilegal

More articles

Tondano, Investigasi.news– Wilayah hukum Polres Minahasa kembali dihebohkan dengan dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam praktik mafia solar bersubsidi. Setelah beberapa bulan lalu terungkap kasus serupa, kali ini seorang oknum berinisial “G” alias Ginting yang bertugas di Polres Minahasa diduga kuat menjadi pelaku dan menyewakan gudang miliknya untuk operasi ilegal tersebut.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, sebuah gudang di Desa Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, diduga menjadi tempat penampungan solar ilegal. Gudang ini merupakan milik oknum berinisial “G” alias Ginting dan disewakan kepada setidaknya tiga kelompok mafia solar berbeda, sehingga dalam satu lokasi tersebut terdapat tiga pelaku yang beroperasi.

Menurut narasumber terpercaya, gudang ilegal itu disewakan kepada para mafia solar bernama Berry, Rico, dan Baco. Operasional gudang dikelola oleh Josua sebagai kepala gudang dan Ingkong yang bertugas sebagai marketing. Yang lebih mencolok, Ginting sendiri, selaku pemilik gudang, juga diduga aktif bermain sebagai mafia solar.

Nama Ginting disebut-sebut bukanlah pemain baru dalam dunia mafia solar Minahasa. Informasi yang beredar menyatakan bahwa Ginting telah lama dikenal dan mengalami jatuh bangun atau periode aktif dan “tiarap” secara berulang kali dalam jaringan peredaran solar ilegal ini.

Praktik yang diduga dilakukan oleh Ginting dan kelompoknya ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti solar menghadapi ancaman sanksi pidana yang berat, yaitu penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Operasi ilegal ini diduga kuat terkait dengan dua SPBU yang sering menjadi sorotan di media sosial, baik platform berita online maupun Facebook. Kedua SPBU tersebut, yaitu SPBU Roong di Tondano dan SPBU di Kasuang, terindikasi menyalurkan solar bersubsidi secara ilegal kepada para mafia solar, termasuk yang beroperasi di gudang milik Ginting.

Akibat praktik mafia solar ini, masyarakat Minahasa menanggung dampak buruk berupa kelangkaan solar bersubsidi. Antrian panjang kerap terjadi di SPBU-SPBU, termasuk di kedua SPBU yang diduga terlibat, sehingga sangat meresahkan warga yang membutuhkan bahan bakar untuk keperluan sehari-hari dan usaha.

Merespon hal ini, masyarakat menyerukan kepada Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie, untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka mendesak agar aparat menindak dan memproses secara hukum para mafia solar ilegal beserta oknum yang terlibat, termasuk dugaan keterlibatan anggota Polri, guna menghentikan praktik merugikan ini dan mengembalikan pasokan solar bersubsidi bagi masyarakat.

Sandi

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest