Banner iklan

Suku Baku Gisi Ajukan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat kepada Pemerintah Kabupaten Ngada

More articles

NGADA, Investigasi.News – Upaya memperoleh pengakuan dan perlindungan sebagai masyarakat hukum adat kembali dilakukan oleh masyarakat adat di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur. Suku Baku Gisi dari Desa Were 1, Kecamatan Golewa, menyerahkan dokumen permohonan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, Senin (14/9/2026).

Berdasarkan informasi dari Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Ngada melalui akun media sosial resminya, penyerahan dokumen tersebut dilakukan oleh Ketua Suku Baku Gisi, Religius Nono, bersama perwakilan dari sembilan lanu dalam Suku Baku Gisi. Dokumen diterima dalam agenda yang dihadiri Wakil Bupati Ngada Bernadinus Dhey Ngebu, Pj. Sekretaris Daerah, Asisten II, sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait, perwakilan Landesa Indonesia, serta para perwakilan lanu Suku Baku Gisi.

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses administratif untuk memperoleh pengakuan pemerintah terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak ulayat yang melekat di dalamnya.

Pemerintah Kabupaten Ngada menilai proses pendokumentasian dan administrasi masyarakat hukum adat merupakan tahapan penting agar keberadaan, wilayah, aset, serta hak-hak adat tidak hanya bertumpu pada pengetahuan dan tradisi lisan, tetapi memiliki dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam proses tersebut, pemerintah juga menekankan pentingnya prinsip objektivitas, transparansi dan partisipasi masyarakat serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendampingan terhadap Suku Baku Gisi telah berlangsung sekitar 13 bulan. Selama periode tersebut, Landesa Indonesia turut mendampingi proses pendataan dan dokumentasi aset-aset yang berkaitan dengan keberadaan serta hak masyarakat adat Suku Baku Gisi.

Bagi Suku Baku Gisi, penyerahan dokumen kepada pemerintah daerah merupakan tahap awal untuk mendapatkan pengakuan sekaligus perlindungan terhadap keberadaan mereka sebagai masyarakat hukum adat.

Proses pendataan juga diarahkan agar berbagai aset dan hak ulayat yang selama ini diwariskan dan dijaga dalam lingkungan suku dapat tercatat serta terdokumentasi secara lebih sistematis.

Dengan diserahkannya dokumen tersebut, Suku Baku Gisi tercatat sebagai kelompok masyarakat hukum adat ketiga di Kabupaten Ngada yang mengajukan dokumen serupa kepada pemerintah daerah dalam rangka memperoleh pengakuan dan perlindungan.

Pemda Ngada diharapkan dapat menindaklanjuti dokumen tersebut melalui mekanisme verifikasi dan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses tersebut menjadi penting untuk memastikan pengakuan masyarakat hukum adat dilakukan secara objektif dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Di sisi lain, proses yang ditempuh Suku Baku Gisi juga diharapkan dapat menjadi referensi bagi kelompok masyarakat adat lainnya di Kabupaten Ngada yang memiliki sejarah, kelembagaan, wilayah dan hak ulayat untuk mulai melakukan pendataan serta dokumentasi secara administratif.

Dengan demikian, pengakuan masyarakat hukum adat tidak berhenti pada aspek administratif semata, tetapi dapat menjadi instrumen perlindungan terhadap keberadaan masyarakat adat dan hak-hak ulayatnya.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest