Malut, Investigasi.News-, Setelah Mardin La Ode Toke (MLT) oknum anggota DPRD Sula asal partai Hanura ditetapkan menjadi Tersangka (TSK) oleh Polres Kepulauan Sula dalam kasus dugaan Pemerkosaan beberapa waktu lalu, kini publik menanti langkah partai besutan OSO ( Oesman Sapta Odang-red ) yang di Kepulauan Sula di Ketuai oleh Subhan Abdul Latif Buamona, SE alias Bung Endy.
Kasus ini cukup menyita perhatian publik, bahkan sebelumnya ramai diberitakan kejadian yang dialami pelapor sekaligus korban, seseorang perempuan berinisial DR (28) atas dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh MLT (33) pada tanggal 21 April 2025 dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Rumah Dinas DPRD Desa Mangega, Kec. Sanana Utara, Kab. Kepulauan Sula-Maluku Utara.
Saat dikonfirmasi media ini, pria yang akrab disapa Bung Endy, Ketua Partai Hanura Kepulauan Sula mengaku sudah mendapat salinan Penetapan Tersangka (TSK) atas kadernya MLT dari Polres Kepulauan Sula.
“Atas dasar surat tadi maka dalam waktu dekat kami akan menggelar rapat pleno”, ujarnya (14/11).
Bung Endy juga menjelaskan, bahwa hasil Pleno nanti merupakan sikap Partai Hanura Sula yang akan dikirim ke DPD di Ternate dan ke DPP di Jakarta yang disertai dengan surat penetapan tersangka dari Kepolisian.
Sebelumnya publik mendesak Partai Hanura segera bersikap pasca MLT ditetapkan sebagai TSK, bukan hanya partai bahkan DPRD melalui Dewan Kehormatan didesak untuk segera menggelar sidang Kode Etik terhadap MLT alias Mardin.



















